Wapres Ma’ruf Amin Imbau Orang Tua Tak Ajak Anak dalam Kampanye Pemilu

JAKARTA (Harianterkini.id) – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk tidak mengajak anak-anak dalam kegiatan kampanye Pemilu 2024.

Wapres Ma’ruf Amin meminta seluruh elemen masyarakat memahami aturan yang tidak memperbolehkan anak-anak ikut dalam kegiatan politik apa pun, termasuk kampanye pemilu.

Baca Juga:  Pasokan Listrik EBT Terus Bertambah, PLN Bakal Operasikan PLTA Jatigede 110 MW

“Dan memang bahaya kalau ada anak dibawa untuk ikut (kampanye). Kalau terjadi apa-apa, itu kan berbahaya,” ujar Wapres Ma’ruf Amin, Kamis (25/1).

Menurut Wapres Ma’ruf Amin, anak-anak yang sebetulnya masih belum mengerti soal politik, justru dapat mengalami trauma jika dilibatkan dalam kegiatan seperti kampanye pemilu.

Baca Juga:  Tangis Haru Ribuan Orang di Perpisahan Ganjar-Yasin

“Sebaiknya (anak-anak) jangan diajak dalam kegiatan politik dan kampanye,” tambah Wapres Ma’ruf Amin.

Pasal 280 Ayat (2) Huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengamanatkan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan WNI yang tidak memiliki hak memilih.

Baca Juga:  Tinjau Kebakaran di TPA Jatibarang Semarang, Pj Gubernur Jateng Perintahkan Petugas Melokalisasi Api

Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga telah mengatur anak-anak tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik.

Bagikan: