Kemenperin Catat Populasi Kendaraan Listrik Meningkat Pesat hingga 262 Persen di 2023

mobil-listrik
Bagikan:

JAKARTA (Harianterkini.id) – Kementerian Perindustrian mencatat populasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) meningkat pesat pada 2023, dengan penambahan roda dua mencapai 262 persen.

Direktur Industri Maritim Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kemenperin, Hendro Martono, mengatakan jumlah kendaraan listrik roda dua bertambah dari 17 ribu pada 2022 menjadi 62 ribu pada 2023.

“Peningkatan ini salah satunya berkat kesuksesan program bantuan pemerintah untuk pembelian KBLBB roda dua,” ujar Direktur Hendro, Jumat (1/3/24).

Baca Juga:  Wali Kota Semarang Usulkan Pembangunan Tiga SMA Negeri Baru di Kota Semarang

Insentif yang diberikan pemerintah kepada konsumen yang membeli kendaraan listrik roda dua adalah potongan Rp7 juta per unit.

Baca Juga: Cegah Pelanggaran, Polda Gorontalo Terapkan Gaktiblin

Sementara itu, penambahan populasi kendaraan listrik roda empat pada 2023 meningkat 43 persen. Ia menyebut ada peningkatan dari 8.000 unit pada 2022 menjadi 12 ribu unit pada tahun lalu.

Baca Juga:  Tim SAR Gabungan Dibantu Warga Berhasil Temukan Korban Hanyut di Sungai Progo Magelang Dalam Keadaan Meninggal Dunia

Meski begitu, Direktur Hendro menilai meski pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif, penambahan ini belum cukup untuk meningkatkan jumlah KBLBB di Indonesia.

Untuk itu, pemerintah mengeluarkan program insentif baru, yaitu program insentif bea masuk dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar 0 persen.

“Insentif ini berlaku untuk impor mobil dalam bentuk utuh (completely built up/CBU) dan terurai lengkap (completely knocked down/CKD), dengan nilai komponen lokal atau TKDN di bawah 40 persen,” jelas Direktur Hendro.

Baca Juga:  Rayakan Akhir Tahun! Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Hadirkan Promo The Festive Season

Insentif lain yang telah diberikan, di antaranya tax holiday atau pembebasan pajak penghasilan badan untuk perusahaan yang memproduksi KBLBB sebesar 100 persen.

Kemudian, tax allowance atau pengurangan pajak penghasilan badan untuk perusahaan yang melakukan investasi di industri KBLBB sebesar 50 persen, dan PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10 persen untuk pembelian mobil listrik.