Kejaksaan Agung Tangkap Terdakwa DPO Terkait Dana Hibah Pemprov Papua Barat

PAPUA BARAT (Harianterkini.id) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat serta Kejaksaan Negeri Sorong telah berhasil menangkap Terdakwa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Sorong. Hal ini disampaikan melalui rilis tertulis oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar

Terungkap bahwa Terdakwa DIU, yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Ternak Nusantara di Distrik Salawati, Kabupaten Sorong, telah menciptakan kelompok ternak secara fiktif tanpa melalui proses rapat kelompok. Hal ini dilakukan dengan tujuan memperoleh dana hibah dari pemerintah Provinsi Papua Barat, yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat tahun 2019. DIU kemudian menyusun proposal permohonan bantuan dana hibah untuk pengadaan ternak sapi kepada pemerintah Provinsi Papua Barat. Setelah menerima dana hibah sejumlah Rp. 200.000.000,00, DIU menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 200.000.000,00.

Baca Juga:  Pj Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak Daerah

DIU telah ditahan sejak proses penyidikan dimulai pada tanggal 22 September 2021, hingga dikeluarkan dari tahanan demi hukum pada tanggal 15 September 2022 setelah tahap upaya hukum kasasi Penuntut Umum.

Pada tanggal 24 Mei 2022, Penuntut Umum menuntut DIU dengan pidana penjara 4 tahun, denda Rp. 50.000.000,- subsider 6 bulan kurungan, dan mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 200.000.000,-. Namun, pada tanggal 17 Juni, Hakim Pengadilan Ad Hoc Tipikor pada PN Manokwari menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, sementara sisa putusan tetap sama dengan tuntutan Penuntut Umum. Upaya hukum banding oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Tinggi Jayapura memperkuat putusan Pengadilan Ad Hoc Tipikor Manokwari. Meskipun Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, pada tanggal 21 Desember 2022, permohonan kasasi tersebut ditolak, dan putusan pengadilan Tipikor tingkat pertama dijalankan dengan eksekusi.

Baca Juga:  Sejumlah Tokoh Dukung Penanaman Koro Pedang di MAJT dan Lapas Produktif Terbuka Kendal

Meskipun Penuntut Umum telah memanggil DIU sebanyak 4 kali dengan cara yang semestinya, DIU tidak pernah merespons panggilan tersebut. Akibatnya, Kejaksaan Negeri Sorong memasukkan DIU ke dalam DPO, yang akhirnya berhasil diamankan saat pencarian intensif dilakukan.

Baca Juga:  ST Burhanuddin Terima Penganugerahan Tanda Kehormatan "Bintang Mahaputera Adipradana" dari Presiden Jokowi

Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, kami mengimbau kepada semua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

About Author