KPK Larang Guru Minta THR Lebaran ke Murid

JAKARTA (Harianterkini.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegas melarang guru yang berasal dari ASN meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada muridnya. Hal ini menanggapi viralnya tren permintaan THR, baik berupa sembako atau barang lainnya yang dimintakan guru kepada murid.

“Seorang guru diberi sesuatu saja oleh siswa/orang tua murid itu sudah masuk ranah gratifikasi yang harus ditolak. Karena punya konflik kepentingan antar guru dan siswa/orang tua murid,” ujar Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana seperti dikutip dari RRI, Kamis (4/4/24).

Baca Juga:  Ketercapaian TKDN Lampaui Target, Komitmen Semen Gresik Dukung Penguatan Ekonomi Domestik

Deputi Wawan menjelaskan, THR diberikan oleh atasan yang dianggap mampu, bukan meminta kepada murid atau wali muridnya.

“Seharusnya THR itu diberikan dari yang mampu secara jabatan, kedudukan, materi kepada yang di bawahnya. Apalagi kalau meminta, itu sangat tidak dianjurkan,” jelas Deputi Wawan.

Baca Juga:  UNDIP Resmikan Muladi Dome, Gedung Terbesar dan Termegah di Jawa Tengah 

Selain itu, THR untuk guru yang dibebankan ke siswa bertentangan dengan posisi. “Guru itu PNS, dibayar gajinya oleh negara dan posisinya memberi penilaian ke muridnya. Kalau minta THR jelas enggak boleh, karena jelas bertentangan nanti dengan posisinya,” terang Deputi Wawan.

Baca Juga:  Lebih Mudah Murah dan Aman, PLN Jamin Kepuasan Pelanggan yang Bertransaksi di PLN Mobile

Ia menjelaskan, seorang guru wajib memberikan nilai kepada murid berdasarkan penilaiannya. Pemberian THR ini, lanjutnya, berpotensi memengaruhi penilaian dari guru kepada murid.

“Kalau (guru) swasta sih hanya kena etik, karena konflik kepentingan. Kalau PNS kan disebut di Undang-Undang KPK,” tutup Deputi Wawan.

About Author