KPK Larang Guru Minta THR Lebaran ke Murid

image (22)
Bagikan:

JAKARTA (Harianterkini.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegas melarang guru yang berasal dari ASN meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada muridnya. Hal ini menanggapi viralnya tren permintaan THR, baik berupa sembako atau barang lainnya yang dimintakan guru kepada murid.

“Seorang guru diberi sesuatu saja oleh siswa/orang tua murid itu sudah masuk ranah gratifikasi yang harus ditolak. Karena punya konflik kepentingan antar guru dan siswa/orang tua murid,” ujar Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana seperti dikutip dari RRI, Kamis (4/4/24).

Baca Juga:  Penumpang Angkutan Umum Melonjak, Pergerakan Mobil Pribadi Masih Landai

Deputi Wawan menjelaskan, THR diberikan oleh atasan yang dianggap mampu, bukan meminta kepada murid atau wali muridnya.

“Seharusnya THR itu diberikan dari yang mampu secara jabatan, kedudukan, materi kepada yang di bawahnya. Apalagi kalau meminta, itu sangat tidak dianjurkan,” jelas Deputi Wawan.

Baca Juga:  Waspada Kebakaran Hutan, Dua Daerah di Riau Berstatus Siaga!

Selain itu, THR untuk guru yang dibebankan ke siswa bertentangan dengan posisi. “Guru itu PNS, dibayar gajinya oleh negara dan posisinya memberi penilaian ke muridnya. Kalau minta THR jelas enggak boleh, karena jelas bertentangan nanti dengan posisinya,” terang Deputi Wawan.

Baca Juga:  Akses Jalan PLTA Upper Cisokan Berikan Segudang Manfaat bagi Masyarakat

Ia menjelaskan, seorang guru wajib memberikan nilai kepada murid berdasarkan penilaiannya. Pemberian THR ini, lanjutnya, berpotensi memengaruhi penilaian dari guru kepada murid.

“Kalau (guru) swasta sih hanya kena etik, karena konflik kepentingan. Kalau PNS kan disebut di Undang-Undang KPK,” tutup Deputi Wawan.