Kejati Jateng Tangkap DPO Kasus Korupsi Pengadaan Lahan YAKKAP Angkasa Pura I di Bantul

SEMARANG (Harianterkini.id) – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menangkap buron bernama Agung Soenaryo, terpidana kasus korupsi pengadaan tanah perumahan karyawan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo, Yogyakarta YKKAP I pada BUMN PT Angkasa Pura I dengan kerugian negara mencapai Rp 23 miliar.

Penangkapan ini dilakukan setelah berbagai upaya penyelidikan dan pemantauan yang intensif oleh Tim Tabur selama beberapa waktu terakhir. Agung Soenaryo merupakan salah satu dari beberapa nama yang masuk dalam daftar buronan yang dikejar oleh Kejaksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus korupsi tersebut.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng Sunarwan mengatakan, terpidana Agung ditangkap tim tangkap buronan (tabur) Kejati Jateng, yang masuk DPO Kejari Purworejo dan sejak dini hari telah dilakukan pengintaian.

Baca Juga:  Wujudkan Kejaksaan yang transparan dan akuntabel, Wakil Jaksa Agung Membuka Kegiatan Penyusunan Rancangan Standar Pelayanan

“Pagi ini Selasa (14/5) pukul 06.50 saya dengan tim intel Kejati Jateng mengamankan satu orang DPO atas nama Agung Sunaryo. Dalam proses tersebut kita bekerjasama dengan tim intel Kejati DIY dan intel Kejari Bantul, mengingat lokasi persembunyian DPO di Kab Bantul,” ujar dia.

Sunarwan mengungkapkan, terpidana di amankan di Jalan Diro, Kelurahan Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Dalam prosesnya, dilakukan observasi, deteksi, dan dipastikan benar DPO berada di dalam sebuah rumah. Sejak pukul 05.30, dilakukan upaya untuk mengeluarkan AS dari dalam rumah tersebut.

“Akhirnya pada pukul 06.50 DPO berhasil diamankan dan dibawa ke Kejari Bantul untuk selanjutnya diserahkan ke Jaksa di Kejari Purworejo selaku eksekutor dan saat ini terpidana Agung di Lapas Purworejo,” ujarnya.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Slamet Riyadi Ungkap Dugaan Intervensi dalam Kasus Pemalsuan Surat di Polda Jateng

Eksekusi ini berdasarkan putusan tingkat kasasi dimana Mahkamah Agung (MA) menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Agung divonis selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 subsider empat bulan penjara.Serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 20,1 miliar subsider tiga tahun penjara.

Diketahui, operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Jateng, Sunarwan dan bekerjasama dengan Tim Intelejen Kejati DIY dan Tim Intelijen Kejari Bantul, mengingat kediaman persembunyian tersangka berada di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Kejati Jateng Gelar Supervisi Penanganan Perkara dan Kinerja pada Jajaran Se- Jawa Tengah

Proses penangkapan Agung Soenaryo ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan dengan kerjasama antara Tim Tabur, Kejaksaan Negeri Purworejo, dan instansi terkait lainnya.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan putusan bebas terhadap Agung. Atas vonis tersebut Kejari Purworejo kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Agung merupakan figur yang memiliki peran penting dalam pengadaan lahan yayasan Angkasa Pura 1, yang kemudian dianggap sebagai salah satu kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dengan jumlah yang signifikan.

Dengan berhasilnya penangkapan ini, diharapkan proses hukum terhadap Agung Soenaryo dapat berjalan lebih lanjut dan dapat memulihkan kerugian negara.

About Author