Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Perusahaan di IKN
JAKARTA (Harianterkini.id) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berikan insentif berupa pengurangan pajak penghasilan (PPH) Badan 100 persen untuk perusahaan baru yang nantinya beroperasi di Ibu Kota Negara (IKN), hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023.
melalui PP tersebut Jokowi membebaskan Pajak Penghasilan bagi pengusaha dalam negeri yang berinvestasi senilai Rp10 miliar di Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) pada bidang usaha infrastruktur dan layanan umum.
“Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan sebesar 100 persen dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang,” tulis Pasal 29 PP yang diteken Jokowi, Senin (06/03) lalu tersebut.
Dalam Pasal 28 disebutkan, pemberian fasilitas pembebasan PPh Badan 100 persen ini berlaku untuk perusahaan dalam negeri, bukan untuk investor asing.
Syaratnya, pembebasan PPh Badan 100 persen bisa diberikan jika nilai penanaman modalnya minimal Rp10 miliar. Fasilitas ini hanya berlaku untuk bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN, meliputi infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi dan bidang usaha lainnya.
Secara rinci, infrastruktur layanan umum yang dimaksud adalah:
a. pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan;
b. pembangunan dan pengoperasian jalan tol;
c. pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut;
d. pembangunan dan pengoperasian bandar udara;
e. pembangunan dan penyediaan air bersih;
f. pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan;
g. pembangunan dan penyelenggaraan satuan pendidikan;
h. pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika;
i. pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota;
j. pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran;
k. pembangunan dan pengelolaan air limbah;
l. pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan utilitas bawah tanah;
m. pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi (industrial and science park);
n. pembangunan dan pengoperasian pasar rakyat;
o. penyediaan transportasi umum;
p. pembangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang; dan
q. pembangunan dan pengoperasian stadion/sarana olahraga.
Sedangkan, bangkitkan ekonomi yang dimaksud adalah:
a. pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan (mall);
b. penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang;
c. penyediaan fasilitas Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE); dan
d. stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik (battery charging).
Kemudian, bidang usaha lainnya yang dimaksud adalah:
a. budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan;
b. industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah;
c. industri perangkat keras (hardutarel dan/atau perangkat lunak (software);
d. jasa perdagangan;
e. jasa konstruksi;
f. jasa perantara real estat; dan
g. jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.
Untuk pengurangan PPh Badan bidang usaha infrastruktur dan layanan umum diberikan selama:
a. 30 tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak 2023-2030;
b. 25 tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak 2031-2035; dan
c. 20 tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak 2036-2045.
Pengurangan PPh Badan untuk bidang usaha bangkitan ekonomi diberikan selama:
a. 20 tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak 2023-2030;
b. 15 tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak 2031-2035; dan
c. 10 tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak 2036-2045.
Pengurangan PPh Badan untuk bidang usaha lainnya diberikan selama:
a. 10 tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak 2023-2030; dan
b. 10 tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak 2031-2045.