Kepala BP2MI Sidak Tumpukan Ribuan Barang Kiriman PMI di Semarang

SEMARANG (Harianterkini.id) – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di perusahaan jasa titipan PT Trans Benua Logistik, Kawasan Industri Candi Semarang, Rabu, (5/6).

Dalam sidak tersebut, Benny menemukan puluhan ribu paket kiriman dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri yang tertahan selama berbulan-bulan.

Paket-paket tersebut, yang seharusnya dikirimkan ke kampung halaman PMI di berbagai daerah, tertahan akibat penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur barang impor. Benny menegaskan bahwa barang-barang tersebut bukan untuk diperdagangkan, melainkan untuk kebutuhan keluarga PMI di tanah air.

Di fasilitas penyimpanan PT Trans Marine Anugrah Expressindo di Kawasan Industri Candi, masih ada 12.000 paket yang belum bisa diproses untuk pengiriman. Sementara itu, di fasilitas penyimpanan PT MAJ di Jalan Yos Sudarso, terdapat 15.757 paket kiriman dari PMI yang masih tertahan dan belum dapat dikirimkan.

Baca Juga:  PLN UIP JBT Mendapat Persetujuan Bupati Cirebon untuk Dokumen Rencana Tindak Darurat Bendungan Karedok

“Ini kan barang PMI bukan barang yang diperdagangkan. Barang begini kan tidak mungkin dijual. Pakaian-pakaian ini dikirimkan oleh PMI untuk keluarga di kampung halaman, bahkan ada hadiah ulang tahun untuk anaknya. Tetapi sampai enam bulan tidak terkirim,” kata Benny.

Meskipun Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 telah ditiadakan dan digantikan oleh Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan Pengaturan Impor, namun masih banyak barang kiriman yang dimiliki oleh PMI yang belum dapat dikeluarkan dari perusahaan jasa titipan.

Menurut Benny, setelah ditiadakannya Permendag nomor 36 Tahun 2023, memang sebagian barang telah bisa dikirimkan, namun jumlahnya masih sedikit dengan persentase yang kecil. Mayoritas barang masih tertahan, dan alasan yang dikemukakan adalah bahwa barang tersebut dimiliki oleh PMI yang statusnya nonprosedural (TKI ilegal).

Kritik Kebijakan

Benny mengkritik keras kebijakan yang memperketat pengiriman barang PMI, menyebutnya tidak adil dan tidak berpihak pada PMI yang telah memberikan kontribusi devisa besar bagi negara. Menurut data Bank Indonesia 2023, PMI menyumbang 220 Triliun Rupiah.

Baca Juga:  Pompa Semangat Personel, Dirut PLN Spontan Datangi Pos Siaga Kelistrikan di Lokasi-lokasi Penting KTT ASEAN

“Kalau peraturan yang memperketat, mereka harus lapor lewat portal peduli, mereka harus dipaksa make aplikasi ya tidak selesai, PMI sibuk dengan problemnya mereka mencari sesuap nasi untuk keluarganya, tidak semua PMI ngerti atau familiar aplikasi dan teknologi, tidak semua punya waktu,” ujar Benny.

“Sekarang pernyataannya apakah mereka tidak terdata dan unprosedural (TKI Ilegal), kemudian barangnya harus tertahan, harusnya tidak, negara harus fair, mereka ini penyumbang devisa sesuai rilis BI 2023, PMI menyumbang 220 Triliun” lanjut Benny

Benny juga menekankan bahwa negara harus segera mengeluarkan barang-barang tertahan tersebut setelah revisi Permendag 36 Tahun 2023. Ia menegaskan bahwa barang-barang yang tertahan bukan barang berbahaya dan seharusnya segera dikirimkan ke keluarga PMI.

Baca Juga:  Viral Dirjen Pajak Asik Naik Moge, Sri Mulyani Geram!

“Makanan-makanan hancur tidak bisa dikonsumsi keluarganya, mainan mainan anak mungkin untuk ulang tahun tapi tidak sampai, tadi kita sudah lihat barang-barang di PT. Trans Marine Anugrah Expressindo. Tadi kita lihat pakaian-pakian sudah pada lapuk bahannya, mungkin dicuci satu dua kali sudah hancur, sobek-sobek. Marah tidak PMI, pasti marah,” tegas Benny.

Benny meminta pemerintah untuk segera mengambil keputusan cepat dan tepat untuk mengeluarkan barang-barang tertahan tersebut. Ia juga telah menyiapkan langkah-langkah strategis dan akan menyampaikan masalah ini kepada Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres).

“Saya telah menyiapkan langkah-langkah atas fakta-fakta ini ke Watimpres, dari Watimpres kita sarankan kita sodorkan bahwa ada problem serius yang membutuhkan keputusan yang cepat dari negara,” cetus Benny.

“Presiden harus tahu. Supaya nanti dieksekusi minjmal di tingkat Kementerian Koordinator,” tutup Benny.

About Author