Sebanyak 44 Calon Anggota KPID Jawa Tengah Lolos Seleksi Administrasi

SEMARANG (Harianterkini.id) – Sebanyak 44 calon anggota yang mencalonkan diri sebagai anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah berhasil lolos seleksi administrasi. Mereka berhak mengikuti uji kompetensi pada Kamis, 20 Juni 2024 mendatang.

Profesor Budi Setiyono, Ketua Tim Seleksi KPID Provinsi Jawa Tengah, menjelaskan bahwa selama periode pendaftaran, sebanyak 63 berkas lamaran diterima. Namun, hanya 44 dari mereka yang berkasnya memenuhi syarat administratif, sehingga berhak melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.

“Ada beberapa peserta yang mendaftar dari kalangan fresh graduate, yang hanya mengirimkan curriculum vitae (CV). Mungkin mereka mengira ini adalah lowongan pekerjaan biasa. Sementara yang lainnya, ada yang kurang melengkapi berkas seperti pemeriksaan kesehatan, surat pernyataan, dan sebagainya,” ungkap Profesor Budi saat diwawancarai di kantornya pada Jumat, 7 Juni 2024.

Baca Juga:  Empat Unsur Budaya Khas Semarang Dominasi Perayaan Semarang Night Carnival

Lebih lanjut, Profesor Budi menjelaskan bahwa para calon anggota KPID Jawa Tengah akan mengikuti uji kompetensi terkait bidang penyiaran, yang meliputi tes berbasis komputer (CAT) dan penulisan makalah pada tanggal 20 Juni 2024, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Ujian tersebut akan dilaksanakan di Ruang CAT Srondol, BKD Provinsi Jawa Tengah, Kompleks BPSDMD Provinsi Jawa Tengah, Jalan Setiabudi No 201A, Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Semarang.

Baca Juga:  Pemprov Jateng Terbitkan 43.569 Izin Selama Tahun 2023

Profesor Budi juga menyampaikan bahwa seiring dengan pengumuman hasil seleksi administrasi, pihaknya akan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap para calon tersebut.

Tanggapan dan masukan dari masyarakat dapat disampaikan secara tertulis kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPID Jawa Tengah, disertai dengan data diri dan bukti yang relevan, mulai tanggal 7 hingga 16 Juni 2024, dengan batas waktu paling lambat pukul 14.00 WIB. Pengiriman dapat dilakukan melalui alamat Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Jalan Menteri Supeno I Nomor 2, Kota Semarang 50243, atau melalui email resmi panselKPID@jatengprov.go.id.

Baca Juga:  Gets Hotel Semarang Hadirkan Fun Archery, Sensasi Memanah yang Seru dan Edukatif

“Kami mengundang masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan kepada para calon anggota KPID. Kontribusi dari masyarakat akan sangat berarti bagi kami,” tandas Profesor Budi.

About Author