Jaksa Agung Muda Bambang Rukmono Dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum UNS

SOLO (Harianterkini.id) – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menghadiri pengukuhan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejagung RI, Bambang Sugeng Rukomono.

Jambin Bambang, dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan di Bidang Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset pada Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

Pengukuhan dilaksanakan , di auditorium GPH Haryo Mataram, UNS, Surakarta Jumat (28/6). Pengukuhan dilakukan langsung Plt Rektor UNS, Chatarina Muliana.

Profesor Bambang yang juga alumnus Fakultas Hukum UNS ini, memulai karirnya sebagai Pegawai Kejaksaan pada tahun 1989. membawakan pidato inagurasi yang berjudul “Mewujudkan Central Authority Menjadi Bagian Integrated Justice System Di Bawah Kewenangan Kejaksaan Sebagai Upaya Optimalisasi Asset Recovery”.

Baca Juga:  Hotel Ciputra Semarang Raih Penghargaan Bergengsi ITTA Award 2023/2024

Dalam pidatonya disampaikan tentang urgensi central authority menjadi bagian dari integrated justice system di bawah Kejaksaan untuk mengoptimalisasi perampasan aset hasil korupsi yang berada di luar negeri.

Dalam orasi ilmiahnya, menyoroti tentang pengembalian aset negara dapat ditinjau dari teori kemanfaatan sebagai tujuan hukum.

Jika aset hasil korupsi dikembalikan kepada negara maka akan memberikan kemanfaatan bagi negara untuk mensejahterakan masyarakatnya.

Baca Juga:  Terus Kembangkan Bahan Co-Firing Biomassa, PLN Bersama Kementan Luncurkan Model Pertanian Terpadu

Rumitnya perampasan aset hasil korupsi yang berada di luar negeri salah satunya dikarenakan proses birokrasi yang tidak efektif yang mengakibatkan penegakan hukum menjadi lemah.

Menururnya, banyak negara maju yang menempatkan central authority menjadi bagian integrated justice system di bawah Kejaksaan Agung misalnya Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia dan Filipina.

” Gagasan tersebut termasuk gagasan yang baru dan jika diterapkan akan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan hukum pidana di Indonesia,” kata dia.

Baca Juga:  Hevearita Gunaryanti Rahayu Apresiasi Bakti Sosial Klenteng Tay Kak Sie dalam Perayaan King Hoo Ping 2024

Kebaruan gagasan ini yakni pertama rekonstruksi kelembagaan central authority dalam rangka efektivitas penuntutan, kemudian rekonstruksi kelembagaan central authority dalam asas dominus litis, asas oportunitas, dan single prosecution system serta efektivitas asset recovery di luar negeri.

” Semoga pencapaian ini dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda khususnya mahasiswa di Universitas Sebelas Maret untuk terus berkarya dan berinovasi demi kemajuan ilmu pengetahuan,” ujarnya.

About Author