Tingkatkan Koordinasi, Kejaksaan Agung Terima Audiensi Pimpinan LPSK

SEMARANG (Harianterkini.id) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menerima audiensi dari Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam rangka silaturahmi serta peningkatan koordinasi antara LPSK dengan Kejaksaan RI, Rabu (3/7).

Koordinasi yang dibahas meliputi peningkatan kolaborasi dalam penanganan Saksi Pelaku (Justice Collaborator) pada perlindungan saksi dalam kasus tindak pidana korupsi, serta fasilitasi dan pemenuhan hak restitusi korban tindak pidana.

Ketua LPSK, Brigjen Polisi (Purn) Dr. Achmadi, menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang sudah terjalin baik dan kinerja optimal oleh Kejaksaan, khususnya keberhasilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam memberikan restitusi kepada 24 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja dan restitusi dalam perkara lainnya. Namun, Ketua LPSK menekankan pentingnya perlindungan bagi Justice Collaborator, terutama dalam kasus tindak pidana korupsi. Ia juga meminta peningkatan sarana sel tahanan bagi Justice Collaborator agar terpisah dari pelaku utama atau pelaku lainnya demi keamanan dan kelancaran proses penanganan perkara.

Baca Juga:  Gelar Media Gathering, Awanngroup Beri Apresiasi Kepada Warga Semarang yang Beri Komentar Positif Terhadap Pembangunan Kota

“Kami juga meminta kerja sama upaya restitusi di luar tindak pidana TPPO dan tindak pidana penganiayaan, seperti penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban. Selain itu, LPSK juga menaruh atensi bagi upaya restitusi terhadap perkara investasi ilegal,” ujar Ketua LPSK.

Baca Juga:  Selamat Hari Wayang Nasional 2024, Ferry Wawan Cahyono: Budaya Wayang, Identitas yang Tak Boleh Hilang!

Menanggapi hal tersebut, JAM-Pidum menyampaikan bahwa pemberian restitusi dalam penanganan perkara sebaiknya melalui kolaborasi pentahelix yang melibatkan seluruh stakeholder atau pihak terkait.

“Jangan jadikan Justice Collaborator sebagai solusi ketika penyidikan perkara sudah buntu. Alangkah lebih baik jika penerapan Justice Collaborator ditetapkan saat tahap awal penyidikan perkara,” imbuh JAM-Pidum.

Selain itu, JAM-Pidum juga mengarahkan para jaksa untuk segera berkoordinasi dengan LPSK terkait penanganan perkara investasi, khususnya dalam upaya pertolongan terhadap hak korban.

Baca Juga:  CATAT ! Mulai Hari Ini Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2023

“LPSK menjadi lembaga yang diamanahkan oleh negara sebagai lembaga yang melindungi dan memfasilitasi kepentingan para saksi dan para korban,” pungkas JAM-Pidum.

Audiensi ini turut dihadiri oleh 7 anggota pimpinan LPSK masa jabatan 2023-2029, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, serta Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Bagikan: