Sinergi Pemkab Jepara – Perhutani, Sebanyak 5.027 Hektar Hutan, Dimanfaatkan untuk Akses Jalan Umum

SEMARANG (Harianterkini.id) – Sebanyak 5.027 hektar kawasan hutan yang dimiliki oleh Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati digunakan sebagai jalan umum dari Kecamatan Kembang menuju PLTU Tanjung Jati B.

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, pada penandatanganan kerja sama tersebut di Ruang Command Center pada Kamis (4/7/2024), ini menunjukkan sinergi antara Perhutani dengan Pemerintah Kabupaten Jepara dalam memperpanjang kerja sama yang telah ada sesuai dengan peraturan.

Baca Juga:  PLN Sepakat Pinjam Pakai Lahan dengan United Power Bangun Infrastruktur Kelistrikan KEK Kendal

“Ini merupakan bentuk sinergitas antara Perhutani dengan Pemkab Jepara, memperpanjang kerja sama yang sebelumnya sudah terjalin sesuai aturan,” ucap Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko, pada penandatanganan kerja sama tersebut, di Ruang Command Center, Kamis (4/7/2024).

Dengan kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Jepara dapat bekerja sama dengan PLTU Tanjung Jati untuk memenuhi fasilitas umum berupa infrastruktur jalan menuju PLTU. Rencananya, jalan beton sepanjang 11 kilometer tersebut akan digunakan sebagai akses utama ke PLTU Tanjung Jati B unit 5 dan 6, serta sebagai akses bagi warga sekitar dan Perhutani.

Baca Juga:  Hari Kontrasepsi Sedunia, Pemkab Jepara Gelar Pelayanan KB Gratis

Edy juga meminta perangkat daerah terkait untuk segera menyelesaikan dokumen yang diperlukan terkait program penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH).

“Ini sudah kita urus sejak 2001 lalu, namun belum berhasil, karena selalu terkendala aturan baru. Ini mumpung dari Perhutani mendorong, ya harus kita selesaikan, sebelum ada aturan baru lagi,” tandasnya.

Baca Juga:  Pertamina Catat Konsumsi Gasoline Naik Enam Persen di Riau

Dokumen kerja sama ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar, dan Administratur Perum Perhutani KPH Pati, Sukmono Edwi Susanto.

About Author