Kejati Jateng Beberkan Dua Perkara Kasus Judi Online di Semarang
SEMARANG (Harianterkini.id) – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus judi online yang tengah mereka tangani.
Asisten Intelijen Kejati Jateng, Dr Sunarwan, SH.,M.Hum mengungkapkan bahwa Kejati Jateng menangani dua perkara yang berkaitan dengan judi online.
“Terkait perkara judi online, dari Kejati Jateng menangani 2 perkara, 1 kasus sudah penyerahan berkas tahap 1 inisial FAK, yang kedua inisial ADA masih SPDP, locus semuanya di Kota Semarang,” ujar Sunarwan, di Semarang, Kamis (11/7).
Lebih lanjut, Sunarwan mengungkapkan bahwa nilai transaksi terkait dengan perkara judi online masih tahap penelitian berkas.
“Kalau nilai transaksi untuk inisal FAK, masih penelitian berkas, untuk kedua yang masih SPDP masih belum ada berkas, sehingga masih belum bisa disampaikan,” ungkapnya.
Selain itu, dalam rangka mendukung program pemerintah terkait pemberantasan judi online, Kejati Jateng berkomitmen dan telah melakukan langkah-langkah preventif di internal mereka.
“Terkait dengan program pemerintah terkait dengan pemberantasan judi online di lingkungan Kejati sudah dilakukan mapping, semua pegawai tata usaha dan jaksa se-Jawa Tengah sudah di inventarisir dan ditinjau dan masih tahap proses,” beber Sunarwan.
Sunarwan juga menegaskan bahwa tindakan disipliner akan diterapkan jika ada pegawai yang terbukti terlibat dalam judi online.
“Kalau ditemukan saksinya ya jelas dari segi etik ada disiplin pegawai, tetapi kalau sudah tahap kepolisian berarti nanti tindaklanjuti dengan proses selanjutnya, yang jelas dari internal kita ada sanksi etik,” ungkap Sunarwan.
Kejati Jateng berkomitmen untuk terus memberantas praktik perjudian ilegal yang meresahkan masyarakat.
Masyarakat di harapkan dapat lebih tenang dan tidak terpengaruh oleh maraknya aktivitas judi online yang merugikan. Kejati Jateng memastikan bahwa proses hukum akan dijalankan secara transparan dan tegas untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.