Waduh! Sebanyak 50 TPS Ilegal Tersebar di Pekanbaru

PEKANBARU (Harianterkini.id) – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mendata ada 50 Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kota Pekanbaru.

Sub Koordinasi Penegakan Hukum DLHK Juli Victorino mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada warga dengan berjaga langsung di lokasi TPS ilegal tersebut.

Baca Juga:  Perkuat Kerjasama KIW dengan Pemkab Banyumas, Tandatangani MoU dalam Acara Bursa KUKM 2023 di Banyumas

Timnya juga memasang spanduk larangan membuang sampah di lokasi TPS ilegal bahkan membersihkan lokasi jika ada sampah agar warga dapat memahami bahwa lokasi itu bukan tempat untuk membuang sampahnya.

“Kita sudah bentuk tim yang berjaga setiap malam di lokasi TPS ilegal. Kita juga sudah sosialisasi kepada masyarakat saat berjaga di TPS Ilegal itu,” jelasnya, Selasa (14/3).

Baca Juga:  Rokok Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Semarang Amankan Potensi Kerugian Negara Hingga 9,7 Miliar

Menurutnya, lokasi TPS ilegal tersebut diantaranya berada di 10 kecamatan di dua zona angkutan sampah pihak ketiga. Yaitu:

14 TPS ilegal di Kecamatan Marpoyan Damai, 7 TPS ilegal di Kecamatan Payung Sekaki, 8 TPS ilegal di Kecamatan Bina Widya, 6 TPS ilegal di Kecamatan Tuah Madani.

Baca Juga:  Kejagung Tangkap DPO Antonio, Buronan Korupsi Kejari Magelang dan Nganjuk

Kemudian, 3 TPS ilegal di Kecamatan Senapelan,3 TPS ilegal di Kecamatan Pekanbaru Kota, 5 TPS ilegal di Kecamatan Tenayan Raya, 2 TPS ilegal di Kecamatan Kulim. 2 TPS ilegal Kecamatan Bukit Raya, dan 1 TPS ilegal di Kecamatan Limapuluh.

Bagikan: