Skandal Korupsi Besar! Kejati Jateng Bongkar Kerugian Bank BUMN Senilai Rp 103 Miliar

SEMARANG (Harianterkini.id) – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kuasa kredit oleh salah satu bank BUMN kepada PT. Citra Guna Perkasa dan PT. Harsam Indo Visitama pada periode 2016-2017.

Proses tahap dua telah dilaksanakan terhadap empat tersangka, yaitu AH, DI, AS, dan BS, yang terdiri dari tiga pihak swasta dan satu karyawan bank BUMN.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kajati Jateng) Ponco Hartanto, S.H, M.H., menyatakan bahwa dalam proses tahap dua ini, barang bukti dari para tersangka telah diserahkan dari penyidik kejati kepada penuntut umum.

Baca Juga:  Ferry Wawan Cahyono: Kita Perlu Kembangkan Pariwisata Berkelanjutan yang Perhatikan Kelestarian Budaya & Lingkungan

“Perkara ini merupakan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga mencapai sekitar 103 miliar rupiah,” ujar Kajati Jatrng Ponco dalam konferensi pers di kantor Kejati Jateng, Selasa (16/7).

Kejati Jateng menahan BS yang merupakan pimpinan cabang bank BUMN yang menjabat saat pemberian kredit bagi PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama.

Baca Juga:  Pemprov Jateng Libatkan Kelompok Rentan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan

Sedangkan, ketiga tersangka lainnya, AH, DI, dan AS yang merupakan pimpinan perusahaan penerima fasilitas kredit yang diduga dikorupsi tersebut.

Dua dari tersangka, AH dan BS, saat ini sedang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Semarang. Keduanya sedang menjalani hukuman pidana terkait perkara sebelumnya.

Sementara itu, tersangka AS dan DI telah ditahan di Rutan Salatiga dan proses hukum mereka dilaksanakan di Kejati Jateng.

Baca Juga:  Dekati Pemilu 2024, Nana Sudjana Pantau Kesiapan KPU Brebes

Lebih lanjut, Kajati Jateng Ponco menjelaskan tersangka AS ditahan bersamaan dengan tersangka BS usai pelaksanaan tahap II perkara tersebut.

“Sedangkan persangka AS dan BS dilakukan di Kejati Jateng dan keduanya di tahan di Rutan Salatiga” ungkapnya

Para tersangka disangka melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

About Author