Paslon Dico M Ganinduto – Ali Nurudin Beserta DPC PKB Kendal Layangkan Gugatan Sengketa ke Bawaslu
KENDAL (Harianterkini.id) – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin secara resmi melayangkan gugatan sengketa atas di ditolaknya berkas pendaftaran oleh KPU Kendal ke Bawaslu Kendal, Jumat 30 Agustus 2024.
Pasangan Dico-Nurudin hadir bersama kuasa hukumnya dan hadir Ketua DPC PKB Muhammad Makmun dan para petinggi PKB.
Calon Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengatakan, bahwa kedatangannya ke Bawaslu Kendal merupakan berkas pendaftaran yang disampaikan ke KPU Kendal merupakan berkas yang sah dari DPP PKB.
“Kami bersama Ustadz Ali, bersama Ketua DPC Makmun dan jajaran PKB melayangkan gugatan sengketa atas ditolaknya berkas pendaftaran oleh KPU. Karena kita meyakini berkas kami masukkan ke KPU adalah berkas yang sah sesuai arahan dari DPP PKB,” kata Dico.
Menurut Dico, bahwa proses gugatan ini merupakan ikhtiar dalam memperjuangkan haknya sesuai amanah yaang diberikan DPP PKB.
“Saya mohon doanya agar proses yang kami jalani ini bisa berjalan dengan baik, berjalan dengan lancar, sesuai dengan apa yang kita harapkan. Semoga Paslon Dico-Ali bisa ikut kontestasi Pilkada Kendal 2024,” ungkap Dico.
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan pihaknya telah menerima berkas gugatan yang dilayangkan Paslon Dico Ganinduto dan Ali Nurudin. Setelah ini Bawaslu Kendal akan segera memeriksa berkas yang diajukan tersebut.
“Kami cek terlebih dahulu berkasnya dan kami bakal verifikasi untuk kelengkapan berkas sahnya,” tandas Hevy.(eko)