Mabes Polri dan Komnas Perempuan Kawal Kasus Penipuan Bidan Desa Sinunukan

MADINA (Harianterkini.id) – Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri serta Komnas Perlindungan Perempuan aktif dalam mengawal perkembangan kasus dugaan penipuan dan pemalsuan surat yang menimpa Bidan Desa Sinunukan IV, Sri Rahayu.

Kasus ini melibatkan terlapor FKH dari Sipolu-Polu, Kabupaten Mandailing Natal, yang telah naik ke tingkat penyidikan di Polres Mandailing Natal.

Kehadiran Mabes Polri ditandai dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) pada tanggal 4 September 2024 kepada tim kuasa hukum Sri Rahayu dari Firma Hukum Josant And Friend’s Law Firm.

Baca Juga:  Warga Malaysia Dilarang Masuk Indonesia, Ini Alasannya

Sementara Komnas Perempuan juga turut berperan dengan menerbitkan surat keterangan pada tanggal 18 April 2024, yang diterima oleh Sri Rahayu.

Ini menunjukkan perkara ini semakin mengarah pada kejelasan, terutama setelah putusan Pengadilan Agama Panyabungan yang membatalkan perkawinan keduanya.

“Saya mengapresiasi respons cepat Divpropam Mabes Polri dan Komnas Perempuan. Semoga kehadiran dua institusi ini mempercepat peningkatan status terlapor menjadi tersangka dan penahanannya. Saya yakin Polri akan bekerja optimal untuk mengungkap fakta hukum dalam kasus ini,” ujar Sri Rahayu setelah menerima salinan surat dari Divpropam Mabes Polri pada Jumat (6/9/2024).

Baca Juga:  Unwahas dan Lapas Plantungan, Kolaborasi Hijau untuk Kemandirian Warga Binaan

Dr (Hc) Joko Susanto, Sasetya Bayu Effendi, dan Mahfuz Rosyadi, kuasa hukum dari Firma Hukum Josant And Friend’s Law Firm, berharap perkara ini segera memasuki tahap penetapan tersangka, mengingat sudah masuk tahap penyidikan.

Mereka menegaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya, Sri Rahayu, tentang pemalsuan surat adalah tidak beralasan.

“Kami yakin bahwa kliennya tidak mungkin terlibat dalam pemalsuan surat seperti yang dituduhkan. Perilaku terlapor telah menyesatkan keluarga besar klien kami dengan klaim-klaim tidak benar, yang kini terbukti tidak akurat,” jelas mereka.

Baca Juga:  Kemenkumham Hentikan Sementara Kebijakan Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara

Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, menegaskan bahwa kasus ini akan tetap diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami akan memastikan semua proses dilakukan sesuai aturan yang ada,” katanya.

Dengan demikian, kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan unsur penipuan dan pemalsuan surat yang berdampak serius terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Langkah-langkah Mabes Polri dan Komnas Perempuan diharapkan dapat memastikan keadilan terwujud dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

About Author