Bawaslu Kendal Menolak Gugatan Paslon Dico – Ali
KENDAL (Harianterkini.id) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal menolak gugatan sengketa Pilkada yang diajukan oleh Pemohon atas nama Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin (Dico-Ali). Keputusan ini disampaikan dalam Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Gedung Gakumdu Bawaslu Kendal, Sabtu (14/9/2024).
Hadir dalam persidangan segenap Komisioner KPU Kendal bersama kuasa hukum, sedangkan pihak Dico-Ali selaku Pemohon, hanya dihadiri kuasa hukumnya.
Pemohon mengajukan gugatan terhadap KPU Kendal yang mengembalikan berkas persyaratan pendaftaran bakal paslon Dico-Ali. Namun KPU Kendal berpedoman pada pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, bahwa jika dukungan pertama dicabut, maka secara otomatis tidak bisa mencalonkan lagi atau mencalonkan pengganti. Sebelumnya PKB sudah mendaftarkan bakal paslon Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi (Tika-Benny).
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, Bawaslu Kendal menolak permohonan dari Pemohon, berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah tersaji dalam persidangan. Putusan ini juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila keberatan dengan putusan hari ini, Pemohon masih mempunyai upaya hukum untuk mengajukan gugatan sengketa di PT TUN, tiga hari sejak putusan dibacakan,”tandas ketua Bawaslu.
Sementara, Fajar Sakha kuasa hukum Dico-Ali mengaku kecewa dengan keputusan Bawaslu Kendal. Menurutnya, pertimbangan majelis yang 70 persen, hanya mempertimbangkan apa yang disampaikan termohon.
“Putusan dari Bawaslu akan disampaikan dahulu kepada pasangan Dico-Ali, terkait hak-hak berikutnya, apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengatakan, putusan ini sesuai dengan peraturan yang ada. Oleh karena itu, putusan Bawaslu ini, mendukung putusan KPU pada saat penerimaan pendaftaran.(eko)