Ketua KPU Kendal Khasanudin, Jumlah Pemilih Tetap Pada 2024 Mengalami Kenaikan

KENDAL (Harianterkini.id) – KPU Kabupaten Kendal menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Kamis, (19/9/2024) di tingkat KPU Kabupaten Kendal untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal Tahun 2024.

KPU Kabupaten Kendal mengundang PPK se-Kabupaten Kendal, Bawaslu Kendal, Kapolres Kendal, Dandim 0715 Kendal, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kendal, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal, Kalapas Kelas IIA Kabupaten Kendal, Korwil BIN Daerah Kabupaten Kendal, dan ketiga Ketua Tim Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024.

Baca Juga:  Mbak Ita : Pentingnya Melibatkan Generasi Muda dalam Proses Pembangunan Kota Semarang

Ketua KPU Kendal Khasanudin mengatakan, Ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Kendal terdapat 20 Kecamatan dengan jumlah desa 286 desa, jumlah TPS 1.619, terdiri dari 1.612 TPS regular dan 7 TPS Lokasi Khusus. Jumlah pemilih laki-laki 402.735 pemilih, untuk pemilih perempuan 406.282 pemilih, jumlah pemilih laki-laki dan Perempuan 809.017.

“Jumlah Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal Tahun 2024 mengalami peningkatan dari Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu 2024 yaitu dari 796.097 pemilih meningkat menjadi 809.017,”kata Khasanudin.

Dijelaskannya, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024 akan diumumkan pada Minggu, 22 September 2024 di masing-masing Panitia Pemungutan Suara di tingkat desa/kelurahan atau di website KPU Kabupaten Kendal.

Baca Juga:  Peningkatan Sektor Pariwisata Jadi Fokus Utama Pemerintah Kota Semarang di Tahun 2024

“Hasil rapat pleno ini telah tertuang dalam Berita Acara Nomor 431/PL.02.1-BA/3324/3/2024 dan diputuskan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal Nomor 1336 Tahun 2024 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Serta Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal Tahun 2024,”jelas Khasanudin.

Baca Juga:  Mbak Ita Ajak Bupati/Wali Kota se-Kedungsepur Raya Integrasikan Pariwisata pada Pembukaan Ki Ageng Pandanaran Art Festival

Sementara Anggota KPU Kendal Divisi Rendatin Akhmad Zaenutolibin mengungkapkan, bahwa proses penetapan DPT telah melalui serangkaian tahapan yang panjang. Tahapan tersebut dimulai dengan Coklit oleh petugas Pantarlih, verifikasi data dokumen kependudukan dari pintu ke pintu, hingga pengolahan data Pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

“Niat kami adalah agar Pilkada berjalan dengan transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, kami telah melaksanakan proses identifikasi pemilih secara cermat, mulai dari pemilih yang telah meninggal dunia hingga melakukan perbaikan data yang masih kurang lengkap dengan bantuan Pemerintah Desa dan Dispendukcapil,”pungkasnya.(ek)

About Author