PLN Jalin Kesepakatan Kerjasama dengan Kejari Kendal Bangun Sistem Kelistrikan untuk Mendukung KEK Kendal
KENDAL (Harianterkini.id) – PT PLN (Persero) menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Kendal untuk pendampingan persiapan pengadaan tanah dalam rangka penerbitan penetapan lokasi pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal Incomer (Kaliwungu-Weleri).
Manager PLN Unit Pelaksana Proyek Jawa Bagian Tengah 4 (UPP JBT 4), Ainanto Nindyo menjelaskan bahwa KEK Kendal adalah salah satu Proyek Strategis Negara (PSN) sehingga dukungan kelistrikan yang andal juga sangat dibutuhkan sebagai tonggak utama perkembangan dan pertumbuhan kawasan tersebut.
Dirinya juga mengatakan bahwa PLN sadar betapa pentingnya proyek ini sehingga dibutuhkan percepatan dalam setiap prosesnya. Namun, dirinya tetap menginginkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) bisa sepenuhnya dijalankan.
“KEK ini adalah salah satu PSN. Seperti yang kita ketahui juga keberadaan KEK akan menjadi kawasan ekonomi yang besar. Oleh karena itu semuanya perlu dipersiapkan dengan baik termasuk untuk sistem kelistrikannya. Kita perlu cepat mengerjakan ini, namun tentunya tetap memegang teguh prinsip GCG. Oleh karena itu kami memohon bantuan kepada Kajari Kendal agar turut memberikan pendampingan dan pandangan hukum serta mengawasi tahapan yang kami kerjakan,” jelas Ainanto.
Lebih lanjut, Ainanto juga menjelaskan meningkatnya investasi di KEK Kendal berimplikasi pada pertumbuhan kelistrikan yang diperkirakan mencapai 175 Mega Volt Ampere (MVA) pada tahun 2024 dan sekitar 225-250 MVA pada tahun 2025.
Oleh karena itu, kata Ainanto, PLN akan berupaya menyediakan kebutuhan tersebut.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution menyatakan kesiapannya untuk mendampingi dan memberikan ruang konsultasi bagi PLN terutama saat persiapan pengadaan lahan hingga terbitnya penetapan lokasi SUTT 150 kV KEK Kendal Incomer (Kaliwungu-Weleri).
“Dengan adanya PKS, dari Kejari Kendal siap mendampingi dan memberikan ruang konsultasi bagi PLN untuk proses pendampingan persiapan pengadaan tanah dan penerbitan izin pendukung dalam rangka penerbitan penetapan lokasi SUTT 150 kV KEK Kendal Incomer,” kata Lila.
Dalam siaran pers yang diterbitkan kek.go.id, KEK Kendal merupakan satu-satunya pemegang status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) berbasis industri di Pulau Jawa yang tertuang dalam PP No 85 Tahun 2019.
Hingga Desember Tahun 2023 KEK Kendal telah berhasil menarik sejumlah investasi, baik investasi asing maupun investasi dalam negeri dengan 99 pelaku usaha dari 10 negara dan total investasi hingga sebanyak Rp43,8 triliun.
Selain meningkatkan investasi serta mendorong kegiatan ekspor dan subsitusi impor, keberadaan KEK Kendal juga telah mendorong transformasi peningkatan skill tenaga kerja.
Dari 33 Pelaku Usaha yang sudah beroperasi, telah menyerap tenaga kerja sebanyak 11.962 orang. Adapun tenaga kerja yang diserap dari Kabupaten Kendal sendiri sebanyak 8.835 orang.