Skandal Kekerasan Ajudan Gubernur: PWI Jateng Desak Perlindungan Wartawan!

Oplus_131072

Oplus_131072

Bagikan:

SEMARANG (Harianterkini.id) – Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Tengah (PWI Jateng) mengutuk keras insiden kekerasan yang dilakukan oleh ajudan Pejabat Gubernur Jawa Tengah terhadap seorang wartawan media nasional di Kota Semarang.

Kejadian ini melibatkan Wisnu Indra Kusuma, yang sedang melakukan wawancara saat tiba-tiba ditarik hingga jatuh, mengakibatkan cidera serius pada kakinya.

Baca Juga:  BGN Dorong Penguatan Rantai Pasok Pangan Lewat Kegiatan PPM di Medan

Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Zainal Abidin Petir, menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang pers yang melindungi wartawan dalam menjalankan tugasnya untuk mencari dan menyebarkan informasi.

Menurut Pasal 18 UU tersebut, hukuman bagi pelanggaran seperti ini bisa mencapai 2 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Baca Juga:  Langkah Nyata Mahasiswa Magang UPGRIS Bangun Budaya Sadar Bencana di SMPN 7 Semarang

“Wartawan bukanlah gangster yang memerlukan pengamanan berlebihan. Mereka adalah profesional yang harus dihormati dan dilindungi saat melaksanakan tugas jurnalistik mereka,” ujar Zainal Petir, menegaskan pentingnya perlindungan bagi wartawan dalam melaksanakan tugas mereka.

PWI Jateng juga menyerukan kepada kepala daerah untuk tidak membatasi akses wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik mereka.

Baca Juga:  Prodi Ilmu Pemerintahan Uniss Kendal Gandeng Kepala Desa dan Perangkat Desa

“Mereka adalah orang-orang berkompeten yang berkontribusi dalam masyarakat dengan menyediakan informasi yang kritis dan penting,” tambahnya.

Kejadian ini telah menimbulkan reaksi keras dari kalangan jurnalis dan organisasi wartawan, menyoroti perlunya penghormatan terhadap kebebasan pers dan keselamatan para peliput berita di Indonesia.