Pemerintah Setuju Revisi UU Mahkamah Konstitusi

JAKARTA (Harianterkini.id) – Pemerintah menyatakan setuju revisi kembali Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah setuju revisi kembali UU tentang MK saat rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2).

Mahfud mengaku sebenarnya pemerintah tidak memiliki agenda untuk kembali melakukan revisi UU MK itu.

Baca Juga:  Mahasiswa Politeknik Caltex Riau Tenggelam di Sungai Kampar

“Pemerintah akan menggunakan kesempatan ini untuk menawarkan alternatif melalui DIM (daftar inventarisasi masalah),” kata Mahfud.

Mahfud juga mengatakan pernah mengundang sejumlah akademisi untuk membahas usulan revisi UU MK dan mereka mengusulkan untuk menolak usulan DPR tersebut. Namun pemerintah memandang revisi UU MK diperlukan untuk kondisi saat ini.

“Menurut pemerintah upaya perbaikan dari keadaan yang sekarang. Artinya pemerintah menyetujui usul ini untuk dibahas,” terangnya.

Mahfud menampik bahwa revisi UU MK itu akan membuat hakim tidak independen.

Baca Juga:  Tiket KA Lebaran Sudah Bisa Dipesan, Rencanakan Perjalanan Mudik Anda dengan Baik

“Enggak, justru ini mau memperkuat hakim kok,” katanya lagi.

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengusulkan agar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) direvisi kembali.

“RUU ini merupakan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, perubahan undang-undang ini dilatarbelakangi karena terdapat beberapa ketentuan yang dibatalkan Putusan MK Nomor 96/PUU-XVII/2020 dan Putusan MK Nomor 56/PUU-XX/2022,” ujar Habiburokhman.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Resmikan Hunian Milenial Untuk Indonesia

Menurut Habiburokhman, ketentuan di dalam UU ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kehidupan ketatanegaraan.

Poin-poin yang akan direvisi di antaranya batas usia minimal hakim konstitusi, soal evaluasi hakim konstitusi serta unsur keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

“Penghapusan ketentuan peralihan mengenai masa jabatan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Bagikan: