Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Dirjen Pajak Rafael, Ini Alasanya

Desain tanpa judul
Bagikan:

JAKARTA (Harianterkini.id) – Kementerian Keuangan menolak surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penolakan dilakukan atas beberapa pertimbangan.

Pertama, kata dia. rafael tengah berkasus terkait harta kekayaan Rp56 miliar miliknya yang terlapor di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca Juga:  Mohammad Agung Ridlo : "Kedaulatan Pangan Berbasis Potensi Lokal"

Kemudian ia juga tengah disorot terkait kasus penganiayaan putra petinggi GP Ansor dan gaya hidup mewah yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satrio.

Suahasil mengatakan karena masalah tersebut, kini Rafael sedang diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian keuangan.

Baca Juga:  Sempat Ricuh Akibat Kelompok Anarko, Polisi Lindungi Para Buruh Aksi Damai Mayday

“Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, kemudian Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2020, maka pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri. Maka pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Rabu (2/3).

Baca Juga:  Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat, Semarang Zoo Turunkan Harga Tiket di Akhir Pekan