Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Dirjen Pajak Rafael, Ini Alasanya

Desain tanpa judul
Bagikan:

JAKARTA (Harianterkini.id) – Kementerian Keuangan menolak surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penolakan dilakukan atas beberapa pertimbangan.

Pertama, kata dia. rafael tengah berkasus terkait harta kekayaan Rp56 miliar miliknya yang terlapor di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca Juga:  Sekdaprov Riau Minta Semua Pihak Pastikan Kesiapan Pemilu 2024 Terlaksana dengan Aman dan Lancar

Kemudian ia juga tengah disorot terkait kasus penganiayaan putra petinggi GP Ansor dan gaya hidup mewah yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satrio.

Suahasil mengatakan karena masalah tersebut, kini Rafael sedang diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian keuangan.

Baca Juga:  Institut Widya Pratama Pekalongan Lakukan Kunjungan ke FTIK Universitas Semarang

“Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, kemudian Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2020, maka pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri. Maka pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Rabu (2/3).

Baca Juga:  ‎Viral di Tiktok, Harjanto Halim Gelar Sayembara Pencarian Kaos Promosi Marimas Tahun 1995 Dengan Hadiah 30 Juta