Pemprov Riau Dorong Pelaku Usaha Daftarkan Sertifikasi Halal
PEKANBARU (Harianterkini.id) – Menyambut bulan suci Ramadan, Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Masrul Kasmy mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya agar bersertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.
Ajakan tersebut disampaikan Masrul Kasmy saat membacakan surat resmi Menteri Agama pada acara kampanye mandatory halal di Mall Living World Pekanbaru dan Plaza Sukaramai, Sabtu (18/3).
Pendaftaran usaha agar tersertifikasi halal tersebut diantaranya untuk produk makanan, minuman, jasa sembelihan, hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
“Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Masrul Kasmy.
“Maka dari itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal ini diberlakukan, saya mengajak seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para pelaku usaha baik mikro, kecil, menengah maupun besar, untuk segera mendaftarkan produknya,” ajaknya.
Dalam rangka menyukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal, Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).
Oleh karena itu, khusus untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar memanfaatkan fasilitasi Sehati yang ada di Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) maupun di Kementerian/Lembaga lain, serta pemerintah daerah.
“Bersama-sama mari kita wujudkan Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia dengan slogan Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia”. Halal itu baik, halal itu sehat, halal itu berkah,” tutup Masrul Kasmy.