Pemerintah Bakal Larang Penjualan Baju Impor di Kota Pekanbaru

barang-cakar-e1610791449831
Bagikan:

PEKANBARU (Harianterkini.id) – Pelarangan penjualan baju bekas impor kini mencuat seiring Presiden RI, Joko Widodo melarang impor pakaian bekas. Ada rencana larangan penjualan pakaian bekas bakal berlaku di Kota Pekanbaru.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana melakukan sosialisasi terhadap para pedagang pakaian bekas. Mereka belum berencana menindak penjual pakaian bekas di kota ini.

Baca Juga:  Sukses Gelar LSSFF, Kota Semarang Mantapkan Diri Sebagai Kota Film Pendek Nasional

“Kita segera menyampaikan kebijakan ini kepada para pedagang pakaian bekas lewat sosialisasi,” papar Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.

Sosialisasi nantinya bakal dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru menindaklanjuti arahan dari Presiden RI. Mereka bakal melakukan sosialiasi secara bertahap kepada masyarakat yang menjual pakaian bekas impor saat ini.

Baca Juga:  Kawal THR, Disnaker Pekanbaru Buka Posko Pengaduan THR

Apalagi di Kota Pekanbaru terdapat pasar yang menjual banyak pakaian bekas impor. Pemerintah nantinya mendorong para pedagang bisa menjual produk pakaian dari dalam negeri.

Indra menyampaikan bahwa penjualan pakaian bekas impor bakal terhenti ketika pasokan tidak masuk. Para pedagang nanti bisa beralih menjual pakaian dalam negeri.

Baca Juga:  Wali Kota Semarang Pastikan Aspirasi Warga Tetap Jadi Dasar Perencanaan Pembangunan

“Jadi kita tidak serta merta menghapuskan, tapi bertahap. Kita dorong ke usaha penjualan pakaian jadi dalam negeri,” ungkapnya.