Kejati Jateng Tahan Mantan Pimpinan Bank Raya Indonesia

o m d
Bagikan:

SEMARANG (Harianterkini .id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan mantan pimpinan Bank Raya Indonesia Cabang Semarang yang sebelumnya bernama Bank BRI Agroniaga, Senin (27/3).

Tersangka yang berinisial MOD ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di tahun 2016 untuk PT Citra Guna Perkasa, hal ini merugikan negara sebanyak Rp 4,4 miliar.

Baca Juga:  JAM-Intelijen Reda Manthovani Lantik Pejabat Eselon II dan III di Lingkungan JAM INTEL

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Arfan Triono mengatakan tersangka MOD datang menyerahkan diri setelah penyidik melakukan pencarian dikarenakan tersangka tidak memenuhi pemanggilan penyidik secara patut.

“Tersangka MOD dalam perkara Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi sempat mangkir dan pada akhirnya menyerahkan diri,” ungkapnya.

Baca Juga:  Menkominfo : TikTok Sudah Kantongi Izin Bisnis E-Commerce dari Kemendag

Selanjutnya, adapun selain tersangka MOD Kejati Jateng juga menetapkan dua pegawai Bank Raya Indonesia sebagai tersangka dalam perkara itu, yakni MRN selaku Manajer Pemasaran dan AS selaku “Account Officer”.

Selain itu, Kejati Jateng sudah melakukan penahan terhadap Komisaris PT Citra Guna Perkasa, DIS dan Direktur Utama PT Citra Guna Perkasa, AH.

Baca Juga:  Kejati Jateng Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Pembelokan Sungai Beringin

“Bahwa selanjutnya penyidik melakukan penahanan Rutan di LP Wanita Kelas II A Semarang di Semarang,” tandas Arfan.