Polresta Pekabanbaru Berhasil Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi
PEKANBARU (Harianterkini.id) – Satuan Reserse Narkotika Polresta Pekanbaru, berhasil mengamankan 8.367 butir lebih Pil Ekstasi milik dua orang tersangka yang akan diedarkan di Kota Pekanbaru, Pada Jumat (24/3).
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi saat menggelar konferensi perss di halaman belakang Mapolresta Pekanbaru mengatakan, 8.367 pil ekstasi tersebut berhasil diamankan diempat lokasi berbeda diantaranya, di lapangan bola PMC, Jalan Satria, Kecamatan Tenayan Raya, Cafe dan dikamar Hotel Emerald Pekanbaru, Jalan Hasanudin serta yang terahir di Rumah tersangka yang berada di jalan Hasanuddin Gang Abidin, Kecamatan Lima Puluh.
“Dari empat TKP tersebut petugas berhasil mengamankan 8.367 butir pil ekstasi dari tangan dua orang tersangka masing-masing berinisial MF (22) serta FA (31),” kata kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi didampingi Kasat Narkoba, Kompol Manapar Situmeang, kepada wartawan, Kamis (30/3) pagi.
Kapolresta menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari Satresnarkoba mendapat informasi bahwa di jalan Satria, Kecamatan Tenayan Raya, akan ada transaksi narkoba jenis Pil Ekstasi.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal dibawah pimpinan Kanit Idik I, AKP Bahari Abdi langsung menuju ke TKP, sesampainya di TKP jalan Satria petugas berhasil mengamankan tersangka MF,” kata Pria Budi.
Di lokasi tersebut, tambah Kapolresta, tersangka sempat melakukan perlawanan dengan menabrakkan mobil daihatsu xenia BM 1651 AA ke petugas yang meringkusnya.
“Beruntung petugas berhasil mengamankan pelaku, namun pelaku sudah membuang barang bukti, kemudian selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan di badan tidak ditemukan barang bukti narkotika. Kemudian tim opsnal kembali ke tkp awal dan melakukan penggeledahan di sekitar tkp dan ditemukan 1 plastik bening yang didalamnya berisikan 50 pil ekstasi warna biru logo tesla,” kata Kapolresta.
Selanjutnya dilakukan introgasi dan tersangka MF mengaku mendapat barang tersebut dari tangan tersangka berinisial FA, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan diketahui FA berada di Hotel Emerald.
“Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 8 butir pil ekstasi warna biru logo Tesla di dalam saku celana, kemudian petugas menggeledah kamar tersangka dan berhasil mengamankan 1000 butir pil ektasi,” kata Kapolres.
Tak sampai disitu, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka FA yang berada jalan Hasanuddin.
“Dirumah tersangka FA ditemukan lagi 6.102 butir pil ekstasi warna biru logo tesla, 1.207 butir pil ekstasi warna merah muda logo philips dan 11.52 gram pecahan pil ekstasi warna merah muda logo philips,” kata Kapolresta.
“Atas perbuatanya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 UUD no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara,” tutup Kapolresta.