Bupati Nonaktif Meranti Gadaikan Kantor Pemkab, Terungkap Setelah Ditangkap KPK

PEKANBARU (Harianterkini.id) – Bupati nonaktif Meranti, Riau, M Adil, menggadaikan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti dan Mes Dinas PUPR Meranti ke Bank Riau Kepri (BRK) Syariah cabang Selatpanjang senilai Rp 100 miliar.

Hal tersebut terungkap setelah Adil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi, Kamis (6/4) lalu.

Kantor Bupati dan Mes Dinas PUPR itu digadaikan sejak Januari 2022. Per Desember 2022, uang pinjaman senilai Rp 100 miliar dari BRK Syariah baru terealisasi sebanyak 59 persen atau Rp 59 miliar.

Baca Juga:  Penculikan Pilot Susi Air, Ketua Yahamak Berharap KKB Kembalikan Pilot dengan Selamat

“Realisasinya (pinjaman) sampai Desember 2022, baru sekitar Rp 59 miliar,” kata Pimpinan Cabang BRK Syariah Cabang Selatpanjang Ridwan.

Pemkab Meranti harus membayar hutang sebesar Rp 3,4 miliar setiap bulan. Saat ini, angsuran yang telah dibayarkan baru sekitar 12 miliar.

M Adil mengaku uang pinjaman hasil gadai kantor Bupati itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Meranti.

Pihak BRK Syariah menjelaskan sistem pembiayaan yang diterapkan adalah akad kerja sama musyarakah mutanaqisah (MMq) dengan underlying asset.

Musyarakah mutanaqisah adalah bentuk akad kerja sama dua pihak atau lebih dalam kepemilikan suatu aset. Ketika akad ini telah berlangsung, aset salah satu kongsi dari keduanya akan berpindah ke tangan kongsi yang satunya, dengan perpindahan dilakukan melalui mekanisme pembayaran secara bertahap.

Baca Juga:  Libur Lebaran, Simak Rekomendasi Destinasi Wisata Religi Di Riau

Bentuk kerja sama ini berakhir dengan pengalihan hak salah satu pihak kepada pihak lain lagi.

BRK Syariah juga menegaskan bahwa pinjaman yang dilakukan sudah memenuhi syarat dan tidak hanya diberikan kepada Pemkab Meranti saja.

“Ini diperbolehkan, asalkan daerah itu memungkinkan untuk minjam. Dari Kementerian Keuangan ada izinnya kalau tidak salah. PP (Peraturan Pemerintah) pun ada yang mengatur. Jadi, setiap daerah itu boleh minjam. Untuk nominal pinjamannya tergantung pada besaran APBD-nya,” kata Ridwan.

Baca Juga:  Kawal THR, Disnaker Pekanbaru Buka Posko Pengaduan THR

Sebelumnya diberitakan KPK menangkap M Adil pada Kamis (6/4).

Bupati nonaktif Meranti M Adil ditetapkan sebagai tersangka atas tiga kasus korupsi: 1. Memungut setoran dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), 2. Menerima suap dari jasa travel umrah, dan 3. Menyuap auditor pajak agar Pemkab Meranti mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

 

Bagikan: