Selama Cuti Lebaran, Mobil Dinas Pemprov Riau Dikandangkan

selama-cuti-lebaran-mobil-dinas-pe
Bagikan:

PEKANBARU (Harianterkini.id) – Gubernur Riau, Syamsuar telah keluarkan surat himbauan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk tidak memakai kendara dinas atau mobil dinas selama libur hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra, mengatakan, untuk tahun ini pejabat setingkat eselon III dan IV atau fungsional yang menerima mobil dinas, tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas.

Baca Juga:  Wujudkan ASEAN Sebagai Pusat Pertumbuhan, Presiden Jokowi Ajak Dunia Usaha Berkolaborasi

“Tahun ini seluruh mobil dinas dikumpulkan ke OPD masing-masing, tapi kuncinya diserahkan ke BPKAD, setelah selesai cuti lebaran bersama baru diserahkan kunci mobil dinas ke OPD masing-masing,” ujar Indra, Rabu (19/4/2023).

Dijelaskan Indra, saat ini seluruh OPD telah menyerahkan kunci mobil ke BPKAD. Namun, jika terdapat ada pejabat yang tidak menyerahkan akan dilaporkan kepada pimpinan. Karena sesuai dengan aturan mobil dinas tidak diperbolehkan digunakan saat lebaran.

Baca Juga:  Harga Minyak Dunia Naik Tajam ke Level Tertinggi Selama Satu Pekan

“Ada 36 OPD di lingkungan Pemprov Riau, untuk jabatan eselon III dan operasional. Ada pengecualian beberapa OPD yang tidak dikandangkan mobil dinasnya, tapi bagi yang bertugas, seperti Rumah Sakit, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, Diskes, yang sifatnya pelayanan juga,” jelas Indra.

Baca Juga:  Lapak UMKM di Kawasan CFD Jalan Sudirman Pekanbaru Bakal Dibenahi

“Bagi yang tidak tidak menyerahkan berarti tidak mengindahkan himbauan Gubernur, semua mobil dinas yang dikumpulkan laporan disampaikan ke Gubernur,” tegas Indra.