Ingat! ASN Pekanbaru Dilarang Tambah Libur Idul Fitri 1444 H

PEKANBARU (Harianterkini.id) – Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Fabillah Sandy Syahar mengingatkan agar tidak ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru yang menambah libur pasca cuti Idul Fitri 1444 H. Mereka nantinya sudah mulai kembali bekerja pada Rabu (26/4).

Baca Juga:  Cuti Bersama Lebaran Dimajukan, Total Libur 7 Hari

Ketentuan mengenai jadwal masuk dan libur dari para ASN ini diatur dalam SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).

Fabillah menjelaskan, para ASN sudah mesti masuk bekerja sesuai jadwal. Ia menuturkan jika ada ASN yang membolos pada hari kerja pertama setelah libur lebaran dan seterusnya akan diberikan sanksi.

Baca Juga:  Gubernur Sumsel Bangga, Lebaran Tahun Ini Aktivitas Ekonomi dan Tranportasi Masyarakat Meningkat

“Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan,” ungkapnya.

Ia menuturkan, bentuk sanksi yang diberikan bisa berupa teguran tertulis sampai dengan sanksi ringan hingga berat.

“Bahkan bisa saja pengurangan penerimaan tambahan penghasilan bagi ASN yang melanggar,” imbuhnya.

Baca Juga:  Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Gelombang 2 pada 30 April-1 Mei 2023

Ia meminta kepada seluruh kepala OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru memonitor dan mengingatkan ASN-nya yang tidak masuk di hari kerja setelah cuti bersama tanpa ada alasan atau keterangan yang jelas.

Bagikan: