Oknum Polisi Siak Riau Ditangkap Usai Kedapatan Pesta Sabu: Barang Bukti 40 Paket

PEKANBARU (Harianterkini.id) – Seorang anggota polisi inisial Bripka AS (40) ditangkap bersama 2 orang warga sipil saat pesta narkoba di sebuah rumah kontrakan, Kampung (desa) Lubuk Dalam Kabupaten Siak, Riau. Barang bukti yang diamankan salah satunya 40 paket narkoba jenis sabu.

“Ketiga pelaku yakni AS (40), RB (30) dan BU (30). Untuk tersangka AS benar merupakan anggota Polri,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu’min Wijaya saat dikonfirmasi, Minggu (30/4).

Baca Juga:  Pemerintah Indonesia Ajak Singapura Dukung Investasi di IKN

Penangkapan itu berawal saat anggota Polsek Lubuk Dalam mendapat informasi adanya salah satu polisi dan warga sipil sedang pesta narkoba dengan mengkonsumsi sabu. Saat tim Reskrim datang ke lokasi, rumah itu langsung digerebek.

“Setelah petugas masuk, didapati ketiga tersangka sedang mengkonsumsi sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (27/4) sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Nandang.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Kaji Plus-Minus Sistem PPDB

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan. Di rumah kontrakan itu ada 40 paket plastik berisi sabu, dua buah kaca pirex, satu mancis, satu buah bong atau alat hisap sabu, satu kotak rokok, lima unit ponsel, dan uang tunai Rp150 ribu.

“Usai digerebek, ketiganya langsung dibawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk pengembangan dan penyidikan,” jelas Nandang.

Baca Juga:  Tuntaskan Gardu Induk Baru di Kawasan Industri Kabupaten Cirebon, PLN Dukung Penuh Pengembangan Perekonomian Daerah

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk anggota Polri akan dilakukan pemeriksaan juga oleh Propam. Kemudian nantinya akan disidang etik hingga pemecatan. Karena dia tak layak lagi jadi anggota Polri,” pungkasnya.

Bagikan: