ASN Dapat Upah Makan per 2024, Berikut Jumlahnya

JAKARTA (Harianterkini.id) – Pemerintah akan berikan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tambahan penghasilan bagi setiap ASN Kementerian/Lembaga (K/L) berupa biaya makanan penambah daya tahan tubuh, senilai Rp sekitar Rp 396 ribu sampai Rp 550 ribu per bulan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Aturan ini sendiri telah diteken oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada 28 April 2023 dan diundangkan 3 Mei 2023.

Baca Juga:  Menteri PUPR Ajak Swedia Kerja Sama Olah Limbah Jadi Energi

“Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/ mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud,” bunyi aturan tersebut, dikutip Sabtu (13/5).

Baca Juga:  AIPF Dibuka Presiden, PLN Paparkan Green Enabling Supergrid hingga Rampungnya PLTS Terapung Cirata

Berdasarkan isi yang terlampir dari PMK Nomor 49 Tahun 2023, perihal biaya makan sebagai penambah daya tahan tubuh untuk PNS ini diberikan setiap bulan diluar tunjangan biaya lainnya. Biaya makan tambahan ini berbeda di tiap-tiap provinsi kisaran biaya mulai dari Rp.18.000 sampai Rp.25.000 per satu orang PNS.

Baca Juga:  Dorong Penyaluran Subsidi Tepat Sasaran, Pertamina Jalankan Skema Full Registran untuk Pembelian Solar di Jawa Tengah

Biaya makan tambahan ini di berlakukan mulai tahun 2024 mendatang. Besaran biaya makan tambahan ini paling tinggi berada di Wilayah Provinsi Papua yang mencapai angka Rp.25.000 Per PNS, sedangkan untuk wilayah lain di luar Provinsi Papua akan mendapatkan biaya makan tambahan ini sebersar Rp.18.000 per PNS.

Bagikan: