Polda Riau Berhasil Ungkap Penipuan Perbankan Miliaran Rupiah

PEKANBARU (Harianterkini.id) – Polisi berhasil mengungkap penipuan perbankan mencapai Rp25 miliar yang dilakukan oleh pria berinisial DL (56). Polisi juga sudah menyita aset villa mewahnya di Bali.

“Iya benar. Tersangka saat ini sudah kami tahan. Berkasnya juga sudah P21, selanjutnya akan dilakukan tahap II,” ungkap Dirkrimsus Polda Riau Kombes. Pol. Teguh Widodo dilansir dari laman antaranews, Rabu (24/5/23).

Baca Juga:  Persiapan Lebaran 2023, Pertamina Sumbagut Pastikan BBM, LPG dan Avtur Aman

Kombes. Pol. Teguh Widodo mengatakan, DL melakukan aksi penipuan perbankan dengan menawarkan produk Medium Term Note (MTN) dengan menjanjikan bunga sebesar 10 persen per tahun, menggunakan PT Danora Kakao Internasional (DKI).

Baca Juga: Gelar Rakernis Tahun 2023 Dengan Polda Jajaran. Bareskrim Polri: Ada Indikasi Dana Politik dari Jaringan Narkoba

“Para korbannya pun tertarik dan menempatkan dananya sebesar Rp25 miliar. DL mengerahkan marketingnya berinisial AN untuk membujuk rayu dan menawarkan kepada orang tua korban tentang penyimpanan dana di PT. DKI,” jelas Dirkrimsus.

Baca Juga:  Industri Cianjur Semakin Berkembang, PLN Siapkan Listrik Andal

Saat ini, aset milik DL berupa vila mewah yang berada di Badung, Bali juga sudah disita penyidik. Kemudian sertifikat hak milik yang berada di Bali sebagai jaminan serta bukti pengiriman uang para korban kepada PT. DKI.

Baca Juga:  BPS Bantah Soal Jalan Provinsi Riau yang Disebut Rusak Terpanjang di Indonesia

“Tersangka kami tangkap karena menghimpun dana masyarakat tanpa izin atau penipuan,” ungkap Dirkrimsus.

Akibat perbuatannya, DL dijerat dengan pasal 46 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.

Bagikan: