Polda Riau Tahan Supervisor PT PPLI terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia

PEKANBARU (Harianterkini.id) – Polda Riau menahan Supervisor PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) salah satu perusahaan Jepang, terkait kasus kecelakaan kerja yang menewaskan tiga pekerja dalam tanki limbah beberapa waktu lalu.

Hal ini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau pasca Supervisor PT PPLI inisial HR ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu.

Baca Juga:  Keren! Ferry Wawan Cahyono Raih Penghargaan Anggota DPRD Terpopuler

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan menjelaskan, pihaknya langsung melakukan upaya paksa dengan menahan HR selama 20 hari ke depan.

“Pada hari Kamis (25/5/2023) kemarin kita lakukan pemanggilan dan saat ini sudah dilakukan upaya paksa (penahanan) di Polda Riau,” kata Asep, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga:  Dukung Sepak Bola Indonesia, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Pusat Latihan Sepak Bola di IKN

Asep menyebut, HR dijerat pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara.

“Dia dijerat pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia,” tegas Asep.

Seperti diketahui, insiden itu sebelumnya terjadi di tanki limbah yang berada di Blok Rokan, CMTF Balam Selatan, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir (Rohil) Riau pada Jumat lalu (24/2/2023).

Baca Juga:  Waduh! Gibran Mendadak Temui Ganjar di Semarang

Tiga pekerja tewas ialah Person Managing Control of Work (PMCOW) Hendri, Operator Dewatring Ade, dan Operator Excapator Dedy

Bagikan: