Polda Riau Tahan Supervisor PT PPLI terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia

kkkk
Bagikan:

PEKANBARU (Harianterkini.id) – Polda Riau menahan Supervisor PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) salah satu perusahaan Jepang, terkait kasus kecelakaan kerja yang menewaskan tiga pekerja dalam tanki limbah beberapa waktu lalu.

Hal ini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau pasca Supervisor PT PPLI inisial HR ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu.

Baca Juga:  Erick Thohir Langsung Tancap Gas, Undang FIFA untuk Bantu Berantas Match Fixing

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan menjelaskan, pihaknya langsung melakukan upaya paksa dengan menahan HR selama 20 hari ke depan.

“Pada hari Kamis (25/5/2023) kemarin kita lakukan pemanggilan dan saat ini sudah dilakukan upaya paksa (penahanan) di Polda Riau,” kata Asep, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga:  Lapas Kelas I Semarang Raih Penghargaan Sebagai Wilayah Bebas Dari Korupsi Tahun 2024

Asep menyebut, HR dijerat pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara.

“Dia dijerat pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia,” tegas Asep.

Seperti diketahui, insiden itu sebelumnya terjadi di tanki limbah yang berada di Blok Rokan, CMTF Balam Selatan, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir (Rohil) Riau pada Jumat lalu (24/2/2023).

Baca Juga:  Bawaslu Minta KPU Koordinasi Data Pemilih Bersama Dukcapil

Tiga pekerja tewas ialah Person Managing Control of Work (PMCOW) Hendri, Operator Dewatring Ade, dan Operator Excapator Dedy