Polisi Imbau Masyarakat untuk Tidak Sembarang Viralkan Kenakalan Wisman

DENPASAR (Harianterkini.id) – Masyarakat diminta untuk tidak sembarang dalam menyebarkan hingga memviralkan tindakan-tindakan nakal wisatawan mancanegara di media sosial. Hal tersebut disampaikan Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H, M.Si., di Denpasar.

“Berkaitan dengan peran serta masyarakat dan perilaku memviralkan kan ada UU ITE, itu akan kita proses jadi tidak sembarangan. Peran masyarakat adalah melaporkan untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpang yang diperbuat wisatawan,” jelas Kapolda dilansir dari laman antaranews, Minggu (28/5/23).

Baca Juga:  Rotasi Kepala Kejaksaan Negeri di Jawa Tengah, Siapa Saja yang Diganti?

Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra menegaskan bahwa semestinya masyarakat melaporkan tindakan nakal wisman, bukan justru direkam dan diviralkan karena berpotensi diproses hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran UU ITE.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster yang mengimbau agar tidak memfasilitasi tindakan nakal wisman selama berada di Pulau Dewata, dan ia menegaskan bahwa tindakan memviralkan ini telah diproses kepolisian.

Baca Juga:  Sido Muncul Torehkan Penghargaan CSR Terbaik di Jawa Tengah

“Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan,” ungkap Gubernur.

Gubernur menambahkan, apabila masyarakat melihat atau mengetahui tindakan nakal atau tidak pantas dari wisatawan mancanegara, langsung melaporkan perilaku tersebut kepada kepolisian, imigrasi, Satpol PP, pecalang, atau dinas pariwisata.

Baca Juga:  Polri Bongkar Judi Online Server di Kamboja dan Filipina, 11 Orang Berhasil Diringkus

Polda Bali bersama Pemprov Bali dan Kanwil Kemenkum HAM Bali akan memberlakukan kebijakan menyeluruh tentang tata kelola pariwisata Bali, sehingga setiap tindakan nakal wisman dapat diselesaikan sekaligus bukan satu per satu.

Bagikan: