Polisi Pastikan Aktor Utama Kasus Penjualan Organ Tubuh Manusia

IMG_5725
Bagikan:

JAKARTA (Harianterkini.id) – Polisi menyatakan hingga kini aktor utama dalam perdagangan orang berupa penjualan organ tubuh masih dilakukan pendalaman.

“Bahwa penyidik Polda Metro Jaya bersama dengan Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman terhadap pelaku utama penjualan organ tubuh,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Senin (24/7/23).

Baca Juga:  Polisi Berhasil Amankan 300 Kg Ganja Siap Edar di Nagan Raya

Terakhir, polisi menyebut tak ada tindakan kekerasan atau penyiksaan ke korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual ginjal Bekasi ke Kamboja. Para korban disebut sukarela buntut butuh uang dampak dari pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Sambut Hari Jadi Kota Pekanbaru, Dispora Akan Gelar Turnamen Sepak Takraw

“Enggak ada (penyiksaan kepada korban), sukarela,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (21/7/23).

Direktur menegaskan, jual-beli ginjal dengan motif ekonomi ini tak dibenarkan oleh undang-undang. Perbuatan ini dianggap melanggar pidana dan tergolong dalam kasus TPPO.

Baca Juga:  Jokowi Resmi Buka MTQ Nasional XXX di Samarinda