Gerebek Gudang Solar Ilegal di Aceh Utara, Polisi Sita 2 Ton Minyak

ACEH (Harianterkini.id) – Kepolisian menggerebek lokasi penyimpanan solar tanpa izin di Desa Blang Paku, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara. Dalam penggerebekan tersebut, Polisi masih menyelidiki identitas pemilik gudang tersebut.

“Kita telah melakukan penindakan terhadap lokasi penyimpanan BBM jenis solar subsidi tanpa izin di Aceh Utara dan mengamankan lebih kurang 2 ton BBM bersubsidi,” jelas Kasubdit IV Tipidter Polda Aceh, AKBP Muliadi, S.H., Kamis (3/8/23).

Baca Juga:  Polri Bongkar Judi Online Server di Kamboja dan Filipina, 11 Orang Berhasil Diringkus

Ia menjelaskan bahwa penggerebekan lokasi tersebut dilakukan Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh pada Selasa (1/8/23). Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan adanya dugaan penimbunan solar subsidi di lokasi tersebut.

Menurutnya, dalam penyelidikan diketahui lokasi tersebut tidak dilengkapi dokumen izin niaga. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa delapan drum ukuran 200 liter berisi solar, 25 jeriken ukuran 35 liter berisi solar, 21 jeriken kosong ukuran 35 liter, 1 unit truk (tanpa STNK).

Baca Juga:  Peringati Hardiknas 2023, Wakil Ketua DPRD Jateng Ferry: Majukan Generasi Bangsa

“Semuanya sudah dibawa ke Polda Aceh untuk kepentingan proses hukum,” jelasnya lebih lanjut.

Ia mengungkapkan bahwa polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait keberadaan gudang minyak tersebut. Namun belum diketahui pemiliknya.

Baca Juga:  Antisipasi Lonjakan Penumpang Mudik Lebaran, Menhub Siapkan Ini

“Kita berterima kasih kepada masyarakat yang selama ini telah mendukung pihak kepolisian dengan aktif memberikan informasi terkait adanya kegiatan-kegiatan yang melawan hukum,” tutupnya.

Bagikan: