Kemenhub: Kini Sepeda Listrik Usia Paling Rendah 12 Tahun

JAKARTA (Harianterkini.id) – Belakangan ini, banyak kecelakaan yang melibatkan anak-anak pengendara sepeda listrik dengan mobil boks di jalan raya.

Maraknya produk sepeda listrik, anak-anak pun gemar menggunakan sarana tersebut sebagai mainan.

Menanggapi hal itu, Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Danto Restyawan menjelaskan, penggunaan sepeda listrik pada dasarnya tidak diperuntukkan bagi anak di bawah umur.

Baca Juga:  Komitmen Jaga Integritas, Bank Mandiri Gencarkan Kampanye Pemrosesan Data Pribadi

“Sepeda listrik kecepatan maksimumnya adalah 25 Km per jam. Ketentuan menggunakan sepeda listrik harus menggunakan helm, usia paling rendah 12 tahun,” ujar, Kamis (3/8/23).

Menurutnya, hal itu penting untuk ditekankan mengingat maraknya kecelakaan sepeda listrik umumnya disebabkan oleh penggunaannya dilakukan di luar ketentuan regulasi.

Baca Juga:  Jelang Ramadhan, Harga Daging Sapi di Pekanbaru Naik

Aturan itu tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Berpedoman dalam aturan tersebut, ia kembali mengatakan penggunaan sepeda listrik pada dasarnya harus dioperasikan di lajur khusus pada kawasan tertentu.

Baca Juga:  Kasus Kredit Macet Bank BJB, Agus Hartono Pengusaha Semarang Divonis 10,5 Tahun

Seperti, kawasan wisata, kawasan perkantoran, area di luar jalan, wilayah pemukiman, dan area di luar jalan.

Jika lajur khusus dimaksud tidak tersedia, maka penggunaan sepeda listrik bisa dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

Bagikan: