Kemenhub: Kini Sepeda Listrik Usia Paling Rendah 12 Tahun

B100546
Bagikan:

JAKARTA (Harianterkini.id) – Belakangan ini, banyak kecelakaan yang melibatkan anak-anak pengendara sepeda listrik dengan mobil boks di jalan raya.

Maraknya produk sepeda listrik, anak-anak pun gemar menggunakan sarana tersebut sebagai mainan.

Menanggapi hal itu, Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Danto Restyawan menjelaskan, penggunaan sepeda listrik pada dasarnya tidak diperuntukkan bagi anak di bawah umur.

Baca Juga:  Di Forum ASEAN-Indo-Pacific, Dirut PLN Suarakan Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi

“Sepeda listrik kecepatan maksimumnya adalah 25 Km per jam. Ketentuan menggunakan sepeda listrik harus menggunakan helm, usia paling rendah 12 tahun,” ujar, Kamis (3/8/23).

Menurutnya, hal itu penting untuk ditekankan mengingat maraknya kecelakaan sepeda listrik umumnya disebabkan oleh penggunaannya dilakukan di luar ketentuan regulasi.

Baca Juga:  Jadi Tokoh Inspiratif Dunia, Biografi Jokowi Tulisan Dirut PLN Terbit di Korea

Aturan itu tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Berpedoman dalam aturan tersebut, ia kembali mengatakan penggunaan sepeda listrik pada dasarnya harus dioperasikan di lajur khusus pada kawasan tertentu.

Baca Juga:  PLN Terus Dorong Pemanfaatan FABA PLTU, Bahan Baku Industri Murah dan Mampu Reduksi Emisi Hingga 44%

Seperti, kawasan wisata, kawasan perkantoran, area di luar jalan, wilayah pemukiman, dan area di luar jalan.

Jika lajur khusus dimaksud tidak tersedia, maka penggunaan sepeda listrik bisa dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.