Gerebek Gudang Solar Ilegal di Aceh Utara, Polisi Sita 2 Ton Minyak

bbbb
Bagikan:

ACEH (Harianterkini.id) – Kepolisian menggerebek lokasi penyimpanan solar tanpa izin di Desa Blang Paku, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara. Dalam penggerebekan tersebut, Polisi masih menyelidiki identitas pemilik gudang tersebut.

“Kita telah melakukan penindakan terhadap lokasi penyimpanan BBM jenis solar subsidi tanpa izin di Aceh Utara dan mengamankan lebih kurang 2 ton BBM bersubsidi,” jelas Kasubdit IV Tipidter Polda Aceh, AKBP Muliadi, S.H., Kamis (3/8/23).

Baca Juga:  Bakal Sidak Travel Gelap, Pemudik di Pekanbaru Diimbau Gunakan Transportasi Publik Resmi

Ia menjelaskan bahwa penggerebekan lokasi tersebut dilakukan Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh pada Selasa (1/8/23). Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan adanya dugaan penimbunan solar subsidi di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Petugas Bea Cukai Diminta: Jangan Sembarangan Acak-acak Koper Penumpang

Menurutnya, dalam penyelidikan diketahui lokasi tersebut tidak dilengkapi dokumen izin niaga. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa delapan drum ukuran 200 liter berisi solar, 25 jeriken ukuran 35 liter berisi solar, 21 jeriken kosong ukuran 35 liter, 1 unit truk (tanpa STNK).

“Semuanya sudah dibawa ke Polda Aceh untuk kepentingan proses hukum,” jelasnya lebih lanjut.

Baca Juga:  Mahfud MD Bentuk Satgas Gabungan Usut Tuntas Transaksi Janggal Rp 349 T

Ia mengungkapkan bahwa polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait keberadaan gudang minyak tersebut. Namun belum diketahui pemiliknya.

“Kita berterima kasih kepada masyarakat yang selama ini telah mendukung pihak kepolisian dengan aktif memberikan informasi terkait adanya kegiatan-kegiatan yang melawan hukum,” tutupnya.