Panji Gumilang Jadi Tersangka, Kemenag Pastikan Ponpes Al Zaytun Tetap Berjalan

ggg
Bagikan:

JAKARTA (Harianterkini.id) – Pasca ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama oleh kepolisian, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas diminta oleh Menko Polhukam Mahfud MD untuk melakukan assesmen dan pembinaan terhadap guru dan santri Ma’had Al Zaytun.

“Jadi kemarin kita rakor di bawah pimpinan Pak Menko Polhukam terkait Al-Zaytun. Ada beberapa penugasan yang diberikan kepada beberapa kementerian/lembaga, salah satunya Kemenag,” ungkap Menag Yaqut Cholil, Jumat (4/8/23).

Baca Juga:  Jaksa Agung ST Burhanuddin : Memaknai Hari Kemerdekaan dengan Mengawal Pembangunan untuk Indonesia Maju

Menag Yaqut mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan tugas melakukan assessmen dan pembinaan terhadap seluruh guru dan anak didik atau santri yang ada di Al-Zaytun.

Menurutnya, Pemerintah pada prinsipnya, tidak mau menghilangkan hak santri atau hak anak untuk bisa mendapatkan pendidikan. Karenanya, Kemenag memastikan keberlangsungan pendidikan di Al-Zaytun, meskipun pimpinannya tersangkut kasus hukum.

Baca Juga:  Jaksa Agung RI Terima 5 Permohonan Penghentian Penuntutan Restorative Justice

Lebih lanjut, Yaqut menjelaskan bahwa pendidikan yang digelar di Al Zaytun tentu harus berada di bawah pengawasan yang ketat. Sehingga tidak ada kurikulum Al Zaytun yang mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Kasus Percobaan Penyelundupan Belasan Pekerja Migran

Dalam melakukan assesmen terhadap para guru di Al-Zaytun sendiri, Menag Yaqut menyebut akan dilakukan dari berbagai hal. Mulai dari ideologinya, metode pengajarannya, maupun rekrutmennya.