Raih Juara 1, Kota Semarang Dinilai Jadi Kota Terbaik dalam Pengelolaan Penataan Ruang

SEMARANG (Harianterkini.id) – Jelang tutup tahun 2023, Pemerintah Kota Semarang panen penghargaan. Setelah beberapa waktu lalu menerima penghargaan dari Kementerian PUPR sebagai kota pelestari berkelanjutan cagar budaya, kali ini ibu kota Provinsi Jawa Tengah kembali meraih penghargaan atas kinerja dan inovasi bidang tata ruang wilayah tingkat Jawa Tengah. Penghargaan diserahkan di Wujil resort & conventions Ungaran, Senin (1/11) oleh Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang atau Pusdataru Provinsi Jawa Tengah.

“Kami sangat bersyukur atas apresiasi bidang tata ruang dari Pusdataru Provinsi Jawa Tengah ini. Ini menjadi apresiasi atas komitmen penataan ruang dan wilayah yang nyaman serta berkelanjutan untuk semua,” ungkap Wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Baca Juga:  Pagi Ini Gunung Merapi Kembali Semburkan Awan Panas

Kota Semarang berhasil meraih juara 1 pengelolaan penataan ruang kabupaten/ kota terbaik se-Jawa Tengah, mengungguli Kota Tegal di posisi dua dan kabupaten Brebes serta Jepara di posisi tiga. Lomba ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional atau Hantaru 2023 yang diperingati setiap tanggal 23 September.

Penghargaan diserahkan oleh Pusdataru Provinsi Jawa Tengah setelah Kota Semarang memenuhi sejumlah elemen penilaian di website Sistem informasi pengawasan teknis berbasis web (Siswastek). Dalam sistem tersebut, dilaporkan teknis penataan ruang dan wilayah di Kota Semarang mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pengendalian bidang tata ruang dan wilayah Kota Semarang dinilai baik dan berhasil meraih total nilai 97,5.

Baca Juga:  Hadiri Puncak HPN, Nana Sudjana: Pers Harus Independen, Bertanggung jawab & Profesional

Terkait penataan ruang dan wilayah, Kota Semarang telah menyusun sejumlah Peraturan Daerah guna memastikan tata ruang kota yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Salah satu Peraturan yang disusun adalah Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang. Selain itu, pemerintah Kota Semarang juga telah menyusun 4 Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTR) pada 4 Bagian Wilayah Kota (BWK).

Baca Juga:  PLN Peduli Dukung Desa Tunggulpandean Dengan Program Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

Keberhasilan penataan wilayah terlihat dari penataan Kawasan Kota Lama sebagai kawasan heritage, Kawasan Tambaklorok sebagai kawasan bahari dan Kecamatan Tugu yang akan didesain sebagai kompleks investasi terpadu yang meliputi perdagangan dan jasa, pariwisata, perumahan hingga industri.

Ke depan, Pemerintah Kota Semarang juga akan menyusun Peraturan Wali kota 4 RDTR wilayah sebagai panduan teknis penataan ruang dan wilayah yang terintegrasi dengan perizinan OSS. Integrasi ini akan memangkas, mempermudah dan mempercepat proses pelayanan perizinan di Kota Semarang.

Bagikan: