Apel Pencanangan Pembangunan Zona Integritas, Kejati Jateng Siap Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani 2024

Kajati Jateng Dr. I Made Suarnawan, SH, MH, saat memimpin upacara pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Tahun 2024, Senin (19/02)

SEMARANG (Harianterkini.id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melakukan pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) 2024.

Pencanangan tersebut dilakukan saat apel di halaman kantor Kejati Jateng, dipimpin Kajati Dr. I Made Suarnawan, SH, MH, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (19/02).

Kegiatan pencanangan tersebut juga diikuti Wakajati Teguh Subroto, SH MH, Asintel Dr. Sunarwan, SH MH, Aspidsus Wahyu Sabrudin, SIP, SH, MH, Aspidum Adi Wibowo, SH MH, Asbin Sugiyanta, SH MH, Aspidmil Kolonel Laut (H) Muhammad Yunus, S.H, para Koordinator dan Kasi pada Kejati Jateng dan seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Baca Juga:  Peduli Masyarakat, Kejati Jateng Gelar Serangkaian Kegiatan Sosial Sambut HBA ke-64

Dalam apel pencanangan tersebut juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama dan pakta integritas oleh Kajati dan seluruh jajaran.

“Penandatangan komitmen bersama dan pakta integritas ini sebagai tanda komitmen bersama untuk mewujudkan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” Kata Kajati Made.

Baca Juga:  Presiden Jokowi: Harga Bahan Pokok Masih Stabil Jelang Iduladha

Menurutnya, untuk membangun zona integritas menuju WBK dan WBBM di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, maka seluruh jajaran Kejati diminta untuk menerapkan perubahan.

Diantaranya 6 komponen yakni, menyangkut manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga:  Pengungkapan Kasus Korupsi, Lima DPO Berhasil Dibekuk Kejati Jateng

Pembangunan Zona Integritas (ZI) ini, merupakan kewajiban bagi ASN terlebih lagi Kejaksaan Tinggi Jateng, sebagai salah satu unsur penegakan hukum, yang berperan dalam mewujudkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum di Jawa Tengah.

Bagikan: