Hasil Tes Kesehatan Dinyatakan Lolos, KPU Kendal Beri Kesempatan Perbaikan Berkas Administrasi
KENDAL (Harian terkini.id) – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Kendal memberikan hasil penelitian persyaratan administrasi calon kepala daerah (cakada) kepada Partai Politik/Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusung Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal.
“Hasil penelitian persyaratan administrasi calon tersebut, Partai Politik/Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusung Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal, akan melakukan perbaikan, “kata Ketua KPU Kendal Khasanudin Jumat (6/9/2024).
Khasanudin menjelaskan, bahwa masa perbaikan dilakukan, sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, mulai hari Jumat, 6 September 2024 sampai dengan Minggu, 8 September 2024.
Lanjutnya, Setelah Partai Politik/Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusung Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal melakukan perbaikan.
“KPU Kabupaten Kendal akan melakukan penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon. Penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon, mulai Jumat, 6 September 2024 sampai dengan Sabtu, 14 September 2024,” Jelasnya.
Khasanudin menyampaikan, bahwa KPU Kabupaten Kendal melakukan pemberitahuan kepada Partai Politik/Gabungan Partai Politik dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon.
“Mengenai hasil tes kesehatan para calon yang dilakukan oleh tim dokter RSUP dr Kariadi Semarang, semua calon dinyatakan memenuhi syarat,”tuturnya.
Sementara untuk Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kendal pada Senin, 23 September 2024.(eko)