Tersangka Mafia Tanah Bedono Demak Dilimpahkan ke Kejaksaan, Diduga Korban Masih Bisa Bertambah

Screenshot_49
Bagikan:

DEMAK (Harianterkini.id) – Kasus mafia tanah yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Bedono, Agus Salim, terus bergulir dengan modus penipuan jual beli lahan di Desa Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Berdasarkan perkembangan terbaru, diduga jumlah korban dalam kasus ini lebih dari satu orang.

Polrestabes Semarang telah mengamankan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Agus Salim, mantan Kades Bedono, dan seorang perempuan bernama Tiyari, warga Kecamatan Genuk, Semarang. Keduanya ditangkap berdasarkan laporan dari seorang korban bernama Yuliati, warga Gebangsari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, yang mengalami kerugian hingga Rp 800 juta.

Baca Juga:  SAH! Riau Jadi Tuan Rumah Porwil XI

Kuasa hukum Yuliati, M. Ardana Inanda, mengungkapkan bahwa kemungkinan besar ada korban lain yang juga menjadi sasaran dalam kasus mafia tanah ini. Ardana mendorong agar korban-korban lainnya segera melapor kepada pihak berwajib.

Baca Juga:  Pastikan Masyarakat Punya Hak Suara, Bawaslu Pekanbaru Buka Posko Pengaduan di CFD

“Saya harap jika ada korban lain, silakan segera datang dan kami siap mengawal hingga kasus ini tuntas. Untuk sementara, kami telah melaporkan kasus ini, dan kedua tersangka sudah ditindaklanjuti serta dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Ardana kepada media pada Sabtu (12/10) di Semarang.

Baca Juga:  Empat Tahun Berjalan, Tim Oren Semarang Tengah Efektif Tangani Sampah dan Rumput Liar

Kasus ini terus mendapat perhatian luas karena melibatkan mantan pejabat desa serta merugikan masyarakat dalam jumlah yang besar. Pihak berwenang terus menyelidiki kemungkinan adanya korban-korban lainnya yang belum melapor.