Sebagai Dasar Hukum Penguatan Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pembinaan Karakter Santri, FKPP Mendukung Langkah Wali Kota Semarang Tentang Perda Pondok Pesantren

InShot_20251009_093815280
Bagikan:

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, beberapa hari lalu mengatakan bahwa dirinya akan ajukan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pondok Pesantren. Niat baik Wali Kota Semarang itu akhirnya mendapat respon positif dari Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kota Semarang.

Pasalnya, FKPP mendukung langkah Wali Kota Semarang dalam mempercepat pembahasan Perda Pondok Pesantren.

FKPP menilai, kehadiran Perda Pondok Pesantren sangat penting sebagai dasar hukum penguatan lembaga pendidikan keagamaan dan pembinaan karakter santri di tingkat kota.

Samsudin, selaku Ketua FKPP Kota Semarang, mengatakan bahwa langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang di bawah kepemimpinan Agustina Wilujeng Pramestuti menunjukkan perhatian yang nyata terhadap dunia pesantren.

“Kami dari FKPP Kota Semarang sangat mengapresiasi langkah Ibu Wali Kota yang telah mendorong Raperda Pondok Pesantren ke DPRD,” kata Samsudin.

“Ini menjadi harapan baru bagi kemajuan lembaga pesantren di kota ini,” imbuhnya.

Ia menambahkan, selama ini pesantren di Kota Semarang berperan besar dalam pendidikan moral, keagamaan, dan sosial masyarakat, namun belum memiliki dasar hukum daerah yang mengatur secara komprehensif.

Bagi FKPP, Perda Pondok Pesantren bukan hanya pelengkap administrasi, tetapi pijakan penting untuk memperkuat tata kelola dan menegaskan status pesantren dalam sistem pendidikan formal.

Baca Juga:  Inkubator Bisnis Universitas Semarang Sukses Gelar Arto Moro EduTalks

Pemerintah Kota Semarang di bawah kepemimpinan Agustina Wilujeng dinilai memiliki visi yang sejalan dengan semangat FKPP, yakni membangun generasi santri yang cerdas, berdaya saing, dan berakhlak.

“Perda ini nantinya bisa menjadi jembatan agar pesantren lebih diakui secara kelembagaan dan lulusannya memiliki kesetaraan formal dengan sekolah umum,” jelasnya.

Menurut data FKPP, saat ini terdapat sekitar 305 pondok pesantren yang sudah terdaftar secara resmi di Kota Semarang, yang telah memiliki izin Kementerian Agama (Kemenag).

Jumlah tersebut menjadi potensi besar yang perlu dukungan kebijakan daerah agar dapat berkembang secara berkelanjutan.

“Ada sekitar 305 pondok pesantren yang resmi terdaftar baik legalitasnya hingga Kementerian Agama (Kemenag). Artinya, jumlah itu perlu sentuhan Pemkot agar semakin maju ke depan,” ungkapnya.

FKPP juga menyoroti pentingnya penguatan pendidikan karakter santri sebagai bagian dari isi substansi Perda Pondok Pesantren.

Menurut Samsudin, meskipun jumlah santri di setiap pesantren berbeda, seluruhnya memiliki potensi besar dalam membentuk generasi muda yang berakhlak dan berperan aktif dalam pembangunan daerah.

Baca Juga:  Kota Semarang Kembali di Nobatkan sebagai Kota Terinovatif IGA 2023

“Meski banyak pondok yang santrinya baru 50 orang hingga ada yang mencapai ribuan, tentu generasi santri ini perlu penguatan karakter. Dan itu diharapkan masuk dalam substansi Perda nanti,” kata Samsudin.

FKPP, lanjut dia, menyatakan kesiapannya untuk ikut berkolaborasi dengan Pemerintah Kota, baik dalam proses penyusunan maupun implementasi Perda ke depan.

“Tentu kami siap mendampingi, berkolaborasi, dan mendukung penuh agar Perda tersebut terealisasi sampai pada tahap pelaksanaan program ke depan,” pungkasnya.

Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat memastikan Perda Pondok Pesantren tidak berhenti di tataran regulasi, tetapi benar-benar dijalankan dalam bentuk program nyata yang dirasakan manfaatnya oleh santri dan masyarakat.

Secara regulatif, inisiatif Pemerintah Kota Semarang untuk menghadirkan Perda Pondok Pesantren sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, serta Perda Pesantren di tingkat Provinsi Jawa Tengah.

Bagi FKPP, sudah saatnya Kota Semarang memiliki Perda sendiri agar posisi dan fungsi pesantren semakin kuat dan diakui secara formal.

“FKPP menilai Perda Pondok Pesantren ini sudah waktunya ada di Kota Semarang. UU Pesantren sudah lama berlaku, bahkan Provinsi Jawa Tengah sudah memiliki Perda-nya. Tinggal sekarang bagaimana Semarang menindaklanjuti,” terang Samsudin.

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2024

Samsudin juga mengungkapkan, sejak tahun 2022 FKPP telah mengajukan rancangan awal Perda Pondok Pesantren dengan mengacu pada regulasi nasional dan provinsi.

Namun, usulan tersebut belum sempat direalisasikan hingga kini.

Dengan kepemimpinan Agustina Wilujeng, FKPP optimistis arah kebijakan pendidikan pesantren di Kota Semarang akan menemukan momentum terbaiknya.

“Meski agak terlambat, kami berharap di masa kepemimpinan Bu Agustina Wilujeng, Perda Pondok Pesantren segera dapat terealisasi,” katanya.

“Karena sejak 2022 kami sudah mengajukan dengan dasar UU dan Perda Provinsi Jawa Tengah, namun belum sempat disahkan,” imbuhnya.

FKPP menilai, kehadiran Perda Pondok Pesantren nantinya tidak hanya akan memperkuat eksistensi lembaga pesantren, tetapi juga memperkokoh kolaborasi antara pemerintah dan komunitas keagamaan dalam membangun Kota Semarang yang religius, maju, dan inklusif.

Dukungan ini menjadi sinyal kuat bahwa dunia pesantren siap menjadi mitra strategis Pemerintah Kota di bawah kepemimpinan Agustina Wilujeng untuk memperkuat karakter, moral, dan kapasitas generasi muda di masa depan.***