Kerjasama Penanganan Masalah Hukum, Empat Daerah Operasi KAI Jalin PKS dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah

IMG-20241019-WA0061
Bagikan:

YOGYAKARTA (Harianterkini.id) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan ini berlangsung pada Jumat (18/10) di Hotel Royal Ambarukmo, Yogyakarta, dan dihadiri oleh perwakilan dari empat Daerah Operasi (Daop) KAI di Provinsi Jawa Tengah, yaitu Daop 3 Cirebon, Daop 4 Semarang, Daop 5 Purwokerto, dan Daop 6 Yogyakarta.

PKS ini ditandatangani oleh Kepala Daerah Operasi 4 Semarang Daniel Johannes Hutabarat, serta 3 Kepala Daerah Operasi lainnya .

Baca Juga:  Kajati Jateng Ponco Hartanto Pimpin Upacara Harlah Kejaksaan ke-79, Refleksi Perjalanan Panjang Penegakan Hukum

Dari pihak Kejati Jawa Tengah, penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartono.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan serta penyelesaian masalah hukum yang dihadapi KAI di wilayah Provinsi Jawa Tengah, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Kolaborasi ini merupakan langkah strategis KAI untuk memitigasi risiko hukum serta menjaga dan mengamankan aset negara yang dipercayakan kepada KAI,” ujar Franoto.

Baca Juga:  Negara Hadir, Pemerintah Targetkan 1.285 Desa Terang di 2025

Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya KAI dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) serta memastikan kepatuhan terhadap hukum.

Masalah hukum yang akan ditangani meliputi penyerobotan aset dan pemanfaatan tanpa izin oleh masyarakat, pihak swasta, atau pihak lain.

“Melalui sinergi ini, kami berharap dapat melindungi aset negara dari pihak yang tidak bertanggung jawab sekaligus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat untuk mencegah sengketa di masa mendatang,” tambah Franoto.

Selain fokus pada penyelesaian masalah aset, kerja sama ini juga mencakup pendampingan hukum, pemberian nasihat legal, serta pengembangan sumber daya manusia (SDM) dalam pengetahuan hukum. Diharapkan dengan adanya PKS atau MoU ini, KAI dan Kejati Jateng dapat terus bersinergi dalam menyelamatkan dan mengoptimalkan pengelolaan aset milik KAI di Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga:  Wakajati Jateng Sugeng Riyanta Ajak Masyarakat Meriahkan Jateng Fair 2024

“Kerjasama ini tidak hanya terbatas pada penyelesaian masalah yang ada saat ini, tetapi juga pada peningkatan kapabilitas SDM terkait hukum, sehingga KAI semakin siap menghadapi tantangan hukum kedepannya,” tutup Franoto.