Hanya Karena Beda Pandangan Politik, Bos Di Semarang Tega Pecat Tiga Karyawan

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Perbedaan pendapat memang sering terjadi dikalangan sebagian orang, entah itu soal apa, namun sering kali kejadian seperti itu dapat merugikan kedua belah pihak.
Apa lagi yang baru-baru ini terjadi pada masa pilkada serentak belum lama ini, banyak orang yang berbeda pilihan bahkan berbeda partai politik dan rela saling benci satu sama lain.
Seperti kasus yang baru saja terjadi, diduga tidak sepaham dengan kebijakan politik antara pekerja dan atasannya, tiga karyawan yang mengabdi di PT WWW dan PT WSB, Kaligawe Semarang dipecat dengan digantungkannya status pekerjaannya.
Dengan kejadian tersebut, tentu hal itu sangat mencerminkan perilaku ketidakadilan terhadap tiga karyawan yang dilakukan oleh atasannya itu.
Ketiga korban pecat oleh atasannya yang enggan disebutkan namanya itu, melalui kuasa hukumnya, Enggar Darmawan mengaku kecewa dengan keputusan atasannya yang semena-mena itu.
Tindakan tak adil itu, kemudian berujung ke ranah hukum, karena sebelumnya tuntutan dari ketiga korban pecat itu tidak digubris oleh perusahan.
“Ketiga karyawan ini adalah korban ketidakadilan, masak hanya gara-gara beda pandangan politik, bisa maen pecat seenaknya. Kami juga sudah melaporkan ke Disnaker Provinsi Jateng,” kata Enggar Darmawan, di lokasi perusahaan Jl. kaligawe Semarang, Senin, 13 Januari 2025.
“Selaku kuasa hukum, kami tengah mencoba melakukan mediasi antara klien dengan pemilik perusahaan dan juga sudah melaporkan ke Disnaker Provinsi Jateng,” jelasnya.
Enggar mengungkapkan bahwa ketidakadilan terhadap ketiga karyawan tersebut, bermula dari masa pilkada serentak 2024 lalu.
“Saat itu ketiga karyawan salah satunya adalah pengurus suporter sepak bola (Snex) PSIS. Kemudian, ia diminta atasannya (RF) untuk mendukung salah satu paslon yakni no urut 02 (Cawalkot Kota Semarang),” ungkapnya.
“Namun, karyawan tersebut, tidak mau, karena tidak mau terlibat politik praktis,” lanjut dia.
Enggar mengatakan, tepat di bulan Oktober 2024, ketiga karyawan tersebut, diberhentikan alias di pecat sepihak.
“Namun, anehnya status mereka hanya di gantung hak gaji dan tunjungan lainya tidak pernah di berikan oleh perusahaan,” tandasnya.
Kuasa Hukum dari Novel Bakrie Advocate yang mendampingi ketiga karyawan tersebut, mencoba kembali melakukan mediasi. Namun, tidak pernah bertemu langsung pimpinan perusahaan.
“Langkah mediasi selalu kami lakukan. Tetapi, jawaban yang didapat dari petugas keamanan (Satpam) pimpinan perusahaan tidak ada di tempat dan akan di hubungi jika pimpinan ada di kantor,” pungkasnya.