Modantara Peringatkan Risiko Krisis Ekonomi Digital Jika Komisi Ojol Dipaksa Maksimal 10 Persen

JAKARTA (Harianterkini.id) – Organisasi penggerak teknologi dan mobilitas nasional, Modantara, mengingatkan pemerintah dan publik bahwa wacana pemaksaan batas maksimal komisi 10% serta reklasifikasi mitra pengemudi menjadi karyawan tetap dapat memicu krisis baru di sektor ekonomi digital Indonesia.
Hal itu disampaikan menyusul aksi damai ribuan mitra pengemudi ojek dan kurir online yang berlangsung di sejumlah wilayah pada Senin (20/5).
Aksi tersebut menuntut kejelasan status kerja dan besaran komisi yang dinilai memberatkan mitra.
“Kami menghargai aspirasi para mitra, namun perlu ditegaskan bahwa solusi permanen harus berpijak pada kenyataan ekonomi dan struktur industri digital yang kompleks,” kata Agung Yudha, Direktur Eksekutif Modantara, dalam keterangan tertulis.
Komisi 10% Tidak Cocok untuk Semua
Modantara menegaskan bahwa tidak semua platform digital bisa dipaksakan mengikuti batas komisi 10%, karena masing-masing memiliki karakteristik bisnis dan biaya operasional yang berbeda.
“Model bisnis transportasi berbeda dengan pengantaran makanan atau barang. Komisi 10% bisa berdampak negatif pada keberlangsungan layanan, terutama di luar wilayah urban,” ujar Agung.
Reklasifikasi Mitra Ancam 1,4 Juta Pekerja
Lebih jauh, Modantara menyebut wacana mengubah status mitra menjadi karyawan tetap sangat berisiko. Berdasarkan riset Svara Institute tahun 2023, kebijakan ini dapat menyebabkan hilangnya 1,4 juta lapangan kerja dan penurunan PDB hingga 5,5%**.
“Jika hanya 10–30% mitra yang bisa diserap sebagai pegawai tetap, lalu bagaimana nasib jutaan lainnya?,” tanya Agung retoris.
Risiko Tarif Naik, UMKM Terganggu
Modantara mengingatkan bahwa pengaturan tarif minimum setara UMR dan pendapatan minimum tetap harus mempertimbangkan daya beli masyarakat serta potensi naiknya harga layanan.
Efek dominonya bisa menghambat UMKM, ritel online, dan bahkan mengurangi kepercayaan investor asing terhadap sektor digital Indonesia.
“Potensi kerugian ekonomi secara nasional bisa mencapai Rp 178 triliun, jika kebijakan ini tidak dihitung secara matang,” imbuhnya.
Regulasi On-Demand Perlu Disesuaikan
Modantara juga mendesak agar regulasi lama seperti UU Pos No. 38/2009 tidak diberlakukan pada sektor layanan on-demand (seperti kurir dan antar-makanan digital), yang bersifat fleksibel dan berbasis aplikasi.
“ODS tidak bisa disamakan dengan logistik konvensional. Ini sektor baru yang butuh pendekatan baru pula,” kata Agung.
Belajar dari Luar Negeri
Beberapa negara yang menerapkan reklasifikasi mitra, seperti Spanyol dan sebagian negara bagian di AS, justru mengalami kenaikan harga layanan, penurunan permintaan, hingga gelombang PHK mitra.
Sebaliknya, negara seperti Jepang, Singapura, dan Arab Saudi mulai mengambil pendekatan kolaboratif memperkuat perlindungan sosial tanpa mengorbankan fleksibilitas kerja.
“Indonesia bisa memilih jalur moderat: melindungi mitra lewat akses BPJS, asuransi, hingga pembiayaan UMKM, tanpa membebani industri yang tengah bertumbuh ini,” tutup Agung.