Pelecehan Verbal di Tempat Kerja Dinilai Bisa Masuk Ranah Pidana

InShot_20260508_215137469
Bagikan:

Oleh: Advokat Dr. Drs. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, BA, S.Sos, SH, MH, MM.

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Praktik pelecehan verbal oleh atasan terhadap bawahan di lingkungan kerja dinilai bukan lagi sekadar persoalan etika, tetapi dapat masuk ke ranah pelanggaran hukum pidana, ketenagakerjaan, hingga perdata.

Hal tersebut disampaikan advokat sekaligus dosen hukum Kukuh Sudarmanto Alugoro dalam tulisannya mengenai perlindungan hukum terhadap pekerja yang mengalami pelecehan verbal di tempat kerja.

Menurut Kukuh, masih banyak atasan yang memanfaatkan posisi dan jabatan untuk merendahkan bawahan melalui ucapan kasar, penghinaan, maupun perlakuan verbal yang merusak martabat pekerja.

“Fenomena ini sering dinormalisasi sebagai gaya kepemimpinan tegas. Padahal dalam perspektif hukum modern, tindakan tersebut bukan sekadar persoalan etika, melainkan dapat masuk dalam ranah pelanggaran hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mempertegas ketentuan mengenai penghinaan.

Baca Juga:  Urgensi Penataan Ruang Laut Berbasis Kaidah Untuk Pesisir

Dalam Pasal 433, kata Kukuh, seseorang dapat dipidana apabila menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan tuduhan tertentu agar diketahui umum.

Ketentuan tersebut dapat berlaku apabila atasan mempermalukan bawahan di depan forum atau rekan kerja.

Selain itu, Pasal 436 mengatur penghinaan ringan seperti memaki menggunakan kata-kata kasar atau sebutan yang merendahkan martabat seseorang.

“Jika tindakan dilakukan melalui media digital seperti grup kantor atau media sosial, maka Pasal 27 ayat 3 UU ITE juga dapat diterapkan,” katanya.

Meski demikian, Kukuh menegaskan tidak semua teguran atasan dapat dikategorikan tindak pidana.

Kritik dan evaluasi tetap diperlukan dalam dunia kerja, selama disampaikan secara profesional dan konstruktif.

Menurutnya, penghinaan dapat dianggap sebagai tindak pidana apabila dilakukan dengan kata-kata kasar, bertujuan merendahkan martabat, dilakukan di depan umum, dan tidak berkaitan dengan evaluasi pekerjaan.

Baca Juga:  Difasilitasi Kementerian, UMKM Aceh Unjuk Gigi di Purworejo Expo 2026

Dalam perspektif ketenagakerjaan, pekerja juga memiliki perlindungan hukum apabila mengalami penghinaan atau tekanan verbal dari atasan.

Kukuh menjelaskan, Pasal 169 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 memberikan hak kepada pekerja untuk mengajukan pemutusan hubungan kerja apabila mengalami penghinaan kasar, ancaman, atau penganiayaan.

Bahkan, pekerja yang mengundurkan diri akibat pelecehan verbal tetap berhak memperoleh uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

“Ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya melindungi pekerjaan, tetapi juga melindungi martabat manusia dalam bekerja,” ungkapnya.

Selain pidana dan ketenagakerjaan, korban pelecehan verbal juga dapat mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.

Kerugian yang dapat dituntut, lanjutnya, tidak hanya kerugian materiil, tetapi juga trauma psikologis, rasa malu, hilangnya kepercayaan diri, hingga kerusakan reputasi.

Baca Juga:  Wali Kota Semarang Awali Safari Ramadhan 1447 H dengan Distribusi 20.000 Al-Qur’an

Namun demikian, Kukuh menilai persoalan terbesar dalam kasus pelecehan verbal adalah minimnya keberanian korban untuk melapor karena takut kehilangan pekerjaan maupun tekanan struktural di lingkungan kerja.

Akibatnya, praktik tersebut terus berulang dan dianggap sebagai hal yang wajar dalam budaya organisasi.

Ia menegaskan, paradigma kepemimpinan yang mengandalkan dominasi dan kekuasaan sudah seharusnya ditinggalkan.

Menurutnya, kepemimpinan modern harus dibangun atas dasar penghormatan terhadap martabat manusia.

“Kepemimpinan bukan soal dominasi, tetapi soal transformasi. Pemimpin sejati adalah yang mampu menghargai bawahan dan menyiapkan generasi penerus yang lebih baik,” katanya.

Kukuh menambahkan, hukum memang telah menyediakan instrumen perlindungan yang cukup lengkap, mulai dari pidana, ketenagakerjaan, hingga perdata.

Namun, menurutnya, perlindungan hukum juga harus diiringi kesadaran moral dan budaya kerja yang sehat di setiap organisasi.***(bgy)