Soal Pendapatan Asli Daerah (PAD), Ketua PAPDA Semarang : “Harus Menyentuh Kebutuhan Masyarakat” 

InShot_20251011_213733090
Bagikan:

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Ketua organisasi kemasyarakatan Paguyuban Putra Daerah (PAPDA), Riswan Tri Saputro menegaskan bahwa pembahasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Retribusi tidak boleh sekadar menyoal angka di atas kertas, tetapi harus menyentuh kebutuhan nyata masyarakat.

“Menurut saya PAD Kota Semarang cukup, akan tetapi masih tidak sesuai dengan kondisi masyarakat,” ujar Riswan melalui keterangan tertulis saat diwawancara oleh wartawan, Sabtu, 11 Oktober 2025.

Pernyataan Riswan tersebut langsung menyoroti adanya kesenjangan antara capaian PAD dengan kondisi ekonomi masyarakat yang merasakan dampaknya di lapangan.

Menurutnya, jika pemerintah daerah serius ingin menjaga keseimbangan antara pendapatan dan pelayanan publik, maka pemanfaatan PAD harus diarahkan pada sektor yang benar-benar menyentuh kehidupan warga sehari-hari.

“Banyak BRT di Kota Semarang yang sepertinya tidak layak, bahkan asapnya sangat mengganggu masyarakat,” tegasnya.

Ia menilai, kondisi tersebut menjadi contoh nyata bahwa PAD yang terlihat besar di laporan belum tentu memberi dampak langsung terhadap peningkatan fasilitas publik.

Pelayanan dasar seperti transportasi umum, kebersihan, dan infrastruktur jalan semestinya menjadi indikator utama sejauh mana pendapatan daerah digunakan dengan efektif.

Sebagai ormas yang dekat dengan aspirasi warga, PAPDA menilai pentingnya transparansi dalam pengelolaan PAD agar publik mengetahui arah penggunaan dana tersebut.

Dalam pandangannya, upaya meningkatkan PAD tidak boleh dilakukan dengan menambah beban masyarakat kecil atau pelaku usaha mikro.

Riswan mengingatkan bahwa pemerintah daerah harus berani mencari solusi kreatif dan efisien melalui inovasi digital.

“Kalau bicara soal meningkatkan PAD tanpa menambah beban kepada masyarakat, digitalisasi parkir bisa menjadi solusi,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa sektor parkir merupakan sumber PAD yang besar, tetapi selama ini belum dioptimalkan karena masih banyak menggunakan sistem manual yang rentan kebocoran.

Baca Juga:  USM Edukasi Warga Tugurejo Tingkatkan Partisipasi dalam Pemilu

Menurut Riswan Tri Saputro, pengelolaan parkir yang terintegrasi dengan sistem digital dapat mengurangi praktik manipulasi dan memperkuat akuntabilitas keuangan daerah.

“Adanya pajak lewat aplikasi parkir bisa menjadi solusi karena langsung lewat aplikasi, tidak melalui tangan ke tangan,” tambahnya.

Digitalisasi parkir telah terbukti berhasil di beberapa daerah. Salah satu contohnya adalah penerapan parkir digital di Bandung.

Melalui alat digital handheld dan pembayaran nontunai menggunakan QRIS, sistem parkir Bandung memberikan efisiensi waktu dan transparansi transaksi.

Uji coba ini dilakukan di beberapa titik seperti Jalan ABC, Suniaja, Pecinan, dan Jalan Bancei, dengan petugas yang mengarahkan pengendara melakukan transaksi digital sebagai alternatif pembayaran tunai.

Penerapan sistem serupa diharapkan bisa meningkatkan potensi PAD Kota Semarang sekaligus menutup ruang bagi praktik pungutan liar di lapangan.

Tidak dipungkiri, sektor parkir di Semarang masih menjadi sumber kebocoran PAD.

Banyak titik parkir liar tidak terdata resmi, sementara setoran dari lokasi parkir resmi masih belum maksimal.

Kebocoran juga muncul akibat lemahnya pengawasan dan sistem pelaporan yang belum sepenuhnya digital.

Jika situasi ini terus dibiarkan, target PAD dari sektor transportasi dan parkir sulit tercapai.

Penerapan sistem parkir elektronik yang sedang dirancang pemerintah kota diharapkan bisa menjadi solusi jangka panjang untuk memperkuat transparansi dan efisiensi pendapatan.

Ketika dimintai tanggapan mengenai sistem retribusi daerah, Riswan menilai bahwa meskipun belum sempurna, sudah ada kemajuan yang perlu diapresiasi.

“Jujur, terkait masalah utama di sistem retribusi saya tidak terlalu paham,” katanya dengan nada terbuka.

“Sepertinya untuk sistem retribusi sejauh ini sudah ada peningkatan, apalagi Kota Semarang sudah meluncurkan e-retribusi untuk pasar-pasar tradisional,” imbuhnya.

Program e-retribusi ini, menurut Riswan, merupakan langkah positif yang sejalan dengan visi dan misi “Semarang Semakin Hebat 2025–2029” yang menitikberatkan pada transformasi digital dan penguatan pelayanan publik.

Baca Juga:  Pengerukan Kali Sringin Hampir Tuntas, Genuk Sari Diharapkan Bebas Genangan

Melalui e-retribusi, pungutan di pasar-pasar tradisional menjadi lebih transparan dan meminimalisir peluang kebocoran.

Selain itu, sistem ini membantu pedagang pasar agar lebih mudah mengontrol pembayaran retribusi tanpa khawatir akan adanya pungutan liar.

PAPDA melihat langkah tersebut sebagai wujud modernisasi pengelolaan keuangan daerah yang harus terus dikawal agar konsisten dijalankan di semua sektor pelayanan publik.

Meski begitu, Riswan menilai masih ada tantangan besar dalam hal sosialisasi kepada masyarakat.

“Mungkin lebih banyak sosialisasi terkait PAD, karena masih banyak masyarakat yang belum tahu berapa PAD Kota Semarang, bahkan tidak tahu apa itu PAD,” ungkapnya.

Ia menilai rendahnya pemahaman masyarakat terhadap PAD membuat publik kurang aktif dalam melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan fiskal pemerintah.

Padahal, keterlibatan publik menjadi kunci transparansi dan akuntabilitas anggaran.

Menurut Riswan, ketika masyarakat memahami apa itu PAD dan bagaimana retribusi bekerja, mereka akan lebih berani menuntut pelayanan publik yang lebih baik.

Hal tersebut juga menjadi dasar kenapa PAPDA mendorong adanya program literasi fiskal yang melibatkan organisasi masyarakat, akademisi, hingga komunitas warga.

Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga subjek yang mengawasi jalannya pengelolaan keuangan daerah.

Kesadaran kolektif tentang pentingnya PAD akan menciptakan budaya transparansi yang kuat dan mempersempit ruang bagi praktik koruptif.

Dalam konteks hukum, Riswan menjelaskan bahwa PAD dan retribusi telah memiliki payung hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Selain itu, terdapat pula Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur secara teknis mekanisme pemungutan dan pelaporan pendapatan daerah.

Baca Juga:  Aksi Demo Buruh, Polrestabes Semarang Temukan Puluhan Botol Diduga Bahan Molotov Saat Razia Subuh

PAD sendiri terdiri dari empat sumber utama, yakni pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan pendapatan sah lainnya.

Namun, keberadaan aturan tersebut tidak otomatis menjamin efektivitas jika tidak dibarengi dengan komitmen dan pengawasan.

Menurut Riswan Tri Saputro, peraturan akan menjadi sekadar dokumen jika implementasi di lapangan masih longgar.
Ia menilai pengawasan merupakan faktor penentu yang tidak boleh diabaikan.

“Perketat pengawasan,” tegas Riswan.

Ia menambahkan bahwa pengawasan harus dilakukan dari proses perencanaan, pemungutan, hingga pelaporan pendapatan.

Hanya dengan pengawasan yang ketat, PAD bisa benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang berkeadilan dan bermanfaat bagi seluruh warga.

Sebagai ormas yang lahir dari semangat gotong royong warga, PAPDA berkomitmen untuk terus menjadi mitra kritis pemerintah dalam mengawal kebijakan PAD dan retribusi.

Riswan berharap kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dan elemen masyarakat bisa menghasilkan kebijakan fiskal yang modern dan berpihak kepada rakyat.

PAPDA juga mendorong agar evaluasi terhadap capaian PAD dilakukan secara terbuka agar publik mengetahui perkembangan dan tantangannya.

Ia menilai, dengan pengelolaan PAD yang transparan, didukung inovasi seperti digitalisasi parkir dan e-retribusi, maka semangat menuju “Semarang Semakin Hebat” akan lebih mudah diwujudkan.

Pada akhirnya, Riswan menyimpulkan bahwa PAD bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga tentang kepercayaan.

Ketika masyarakat percaya bahwa uang mereka dikelola dengan baik, maka dukungan publik terhadap kebijakan pemerintah akan semakin kuat.

PAPDA, kata Riswan, akan terus menyuarakan pentingnya keadilan fiskal dan integritas dalam tata kelola pendapatan daerah sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan.***