Per Januari 2026, Layanan Penerangan Jalan Umum (PJU) Beralih ke Dinas Perhubungan Kota Semarang

InShot_20260122_232823803
Bagikan:

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang resmi mengumumkan per Januari 2026, seluruh pelayanan dan pengaduan terkait Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Semarang beralih dari semula ditangani Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Disperkim ke Dinas Perhubungan Kota Semarang.

Kebijakan tersebut berdasarkan
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 41 Tahun 2025, tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Penerangan Jalan Umum Wilayah 1 dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Penerangan Jalan Umum Wilayah II pada Dinas Perhubungan.

Baca Juga:  Pompa Semangat Personel, Dirut PLN Spontan Datangi Pos Siaga Kelistrikan di Lokasi-lokasi Penting KTT ASEAN

Dengan adanya peralihan ini, Pemerintah Kota Semarang menata kembali pengelolaan PJU agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan lebih efektif.

Penataan tersebut diharapkan mampu mendukung pengelolaan penerangan jalan yang lebih efektif, terkoordinasi, dan
responsif terhadap kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah Kota Semarang.

Penataan layanan PJU melalui Dinas Perhubungan Kota Semarang ini dilakukan untuk mendukung keselamatan, kenyamanan, dan keamanan pengguna jalan, sekaligus meningkatkan respons terhadap aduan masyarakat.

Baca Juga:  Ketum PPKHI Dheky Wijaya: Rekonsiliasi Peradi Harus Didahulukan Sebelum Bahas Isu Lain yang Lebih Besar

Penerangan jalan yang berfungsi dengan baik diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan rasa aman masyarakat, khususnya pada malam hari.

Seiring dengan kebijakan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan laporan maupun pengaduan PJU melalui kanal resmi Dinas Perhubungan Kota Semarang, yakni layanan WhatsApp di nomor 0822-5000-8448, Call Center 112, serta nomor (024) 866-232-9.

Selain itu, informasi terkait PJU juga dapat diakses melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan Kota Semarang, @dishubkotasmg.

Baca Juga:  Wali kota Semarang Dukung Kegiatan Berbasis Sains

Pemerintah Kota Semarang menghimbau kepada masyarakat untuk menyertakan lokasi secara jelas agar penanganan laporan dapat dilakukan secara optimal.

Selain pengaduan, Pemerintah Kota Semarang juga menginformasikan bahwa masyarakat dapat mengajukan permohonan PJU melalui proposal tertulis yang ditujukan kepada Wali Kota Semarang dengan tembusan Dinas Perhubungan Kota Semarang.

Proposal tersebut wajib dilengkapi tanda tangan dan stempel dari perangkat wilayah setempat, seperti RT, RW,
Kelurahan, Kecamatan, serta kontak pemohon.***

Sumber Informasi : Humas Pemkot Semarang